Komisi II DPR Minta Menpan RB Kalkulasi ASN Terdampak Perampingan Lembaga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menyambut positif rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan penghapusan sejumlah lembaga negara yang dinilai tidak perlu. Namun demikian, pihaknya meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mengkaji secara matang termasuk dampaknya terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lembaga tersebut.
“Kami di Komisi II sejak awal raker pertama merespons pernyataan pak Jokowi untuk melakukan penghapusan eselon III dan IV tetapi kemudian yang disampiakan menpan RB waktu itu perampingan sebetulnya. Jadi intinya adalah efisiensi dan efektivitas dari semua tugas-tugas yang dilakukan ASN,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Jokowi Sasar Lembaga Negara, CBA: Rampingkan Dulu Lingkar Istana)
Kemudian, Doli melanjutkan, Kemenpan RB pun telah diminta untuk melakukan kajian dan analisis terkait rencana itu sehingga, pada pertemuan rapat terakhir sudah mulai kelihatan desain besar sistem birokrasi Indonesia ini akan seperti apa. Namun demikian, Komisi II pun belum diberitahu jumlah maupun lembaga apa saja yang akan dibubarkan atau digabungkan.
“Nah, kami juga kira-kira seminggu yang lalu ketemu Menpan RB kita belum mendapatkan waktu itu jumlah sebagai bentuk dari bagian desain itu mana-mana saja dan berapa besarnya kita belum mantau secara resmi,” terang Doli.
Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa pembubaran atau penggabungan lembaga negara ini harus dikaji secara matang, karena ini menyangkut tugas dan fungsi lembaga. Dan terkadang, ada juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang bisa dilakukan dengan lembaga yang lain atau disebut penggabungan/merger dan cara lainnya.
Doli menekankan bahwa yang perlu diperhatikan betul adalah konsekuensi dari pembubaran atau penggabungan lembaga negara itu. Karena, akan ada ASN yang terdampak dan ini juga harus diperhitungan atau dirasionalisasi.
(Baca: Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden)
“Itu juga yang menajdi isu kita terakhir supaya rasionalisasi ini tepat momentum, tepat sasaran dan tepat konsep. Kaya yang kemarin ini kan penerimaan ASN di tahun 2020 kan smenetara dihentikan, kita waktu itu minta hitung-hitungannya, apa dasarnya? ada sejumlah ASN yang masuk masa pensiun jadi pada saat nanti memang terjadi perampingan, habis dulu banyak, baru kita cari lagi kebutuhan riilnya berapa,” ujarnya.
Saat ditanya kembali soal lembaga dan jumlahnya yang akan dibuarkan atau digabung, Doli mengaku Komisi II DPR belum mendapatkan laporan resmi soal itu.
“Itu detailnya belum, kita belum sampai sana. makannya 18 lembaga terus ada 90 lembaga itu belum disampaikan resmi kepada kami di Komisi II,” tandasnya. *kiswondari
“Kami di Komisi II sejak awal raker pertama merespons pernyataan pak Jokowi untuk melakukan penghapusan eselon III dan IV tetapi kemudian yang disampiakan menpan RB waktu itu perampingan sebetulnya. Jadi intinya adalah efisiensi dan efektivitas dari semua tugas-tugas yang dilakukan ASN,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
(Baca: Jokowi Sasar Lembaga Negara, CBA: Rampingkan Dulu Lingkar Istana)
Kemudian, Doli melanjutkan, Kemenpan RB pun telah diminta untuk melakukan kajian dan analisis terkait rencana itu sehingga, pada pertemuan rapat terakhir sudah mulai kelihatan desain besar sistem birokrasi Indonesia ini akan seperti apa. Namun demikian, Komisi II pun belum diberitahu jumlah maupun lembaga apa saja yang akan dibubarkan atau digabungkan.
“Nah, kami juga kira-kira seminggu yang lalu ketemu Menpan RB kita belum mendapatkan waktu itu jumlah sebagai bentuk dari bagian desain itu mana-mana saja dan berapa besarnya kita belum mantau secara resmi,” terang Doli.
Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa pembubaran atau penggabungan lembaga negara ini harus dikaji secara matang, karena ini menyangkut tugas dan fungsi lembaga. Dan terkadang, ada juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang bisa dilakukan dengan lembaga yang lain atau disebut penggabungan/merger dan cara lainnya.
Doli menekankan bahwa yang perlu diperhatikan betul adalah konsekuensi dari pembubaran atau penggabungan lembaga negara itu. Karena, akan ada ASN yang terdampak dan ini juga harus diperhitungan atau dirasionalisasi.
(Baca: Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden)
“Itu juga yang menajdi isu kita terakhir supaya rasionalisasi ini tepat momentum, tepat sasaran dan tepat konsep. Kaya yang kemarin ini kan penerimaan ASN di tahun 2020 kan smenetara dihentikan, kita waktu itu minta hitung-hitungannya, apa dasarnya? ada sejumlah ASN yang masuk masa pensiun jadi pada saat nanti memang terjadi perampingan, habis dulu banyak, baru kita cari lagi kebutuhan riilnya berapa,” ujarnya.
Saat ditanya kembali soal lembaga dan jumlahnya yang akan dibuarkan atau digabung, Doli mengaku Komisi II DPR belum mendapatkan laporan resmi soal itu.
“Itu detailnya belum, kita belum sampai sana. makannya 18 lembaga terus ada 90 lembaga itu belum disampaikan resmi kepada kami di Komisi II,” tandasnya. *kiswondari
(muh)