Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
Jum'at, 15 Maret 2024 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Sejak pembentukannya pada 2014, Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri telah mengemban misi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan waktu pelayanan, sejalan dengan dasar hukum yang mengatur pelayanan publik di Indonesia.
Baca juga: Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
“Melalui berbagai transformasi dan inovasi, termasuk penggunaan sistem informasi online seperti SIOLA, Kemendagri terus berupaya memperluas dan memperbaiki layanan administratif dan Kemendagri berkomitmen untuk terus menghadirkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya Ombudsman RI melalui Tim Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI mengumumkan, dalam lokus penilaian dan evaluasi atas implementasi standar pelayanan publik di lingkungan Kemendagri terhadap produk layanan administrasi sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Direktorat Kewaspadaan Nasional dan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri mendapatkan penilaian tinggi, meraih Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai rata-rata 90,47 atau Zona Hijau sehingga Kemendagri menjadi Top 4 di tingkat Kementerian.
“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan dedikasi tim yang kuat tetapi juga menegaskan Kemendagri terus meningkatkan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati.
Baca juga: Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
“Melalui berbagai transformasi dan inovasi, termasuk penggunaan sistem informasi online seperti SIOLA, Kemendagri terus berupaya memperluas dan memperbaiki layanan administratif dan Kemendagri berkomitmen untuk terus menghadirkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya Ombudsman RI melalui Tim Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI mengumumkan, dalam lokus penilaian dan evaluasi atas implementasi standar pelayanan publik di lingkungan Kemendagri terhadap produk layanan administrasi sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009.
Direktorat Kewaspadaan Nasional dan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri mendapatkan penilaian tinggi, meraih Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai rata-rata 90,47 atau Zona Hijau sehingga Kemendagri menjadi Top 4 di tingkat Kementerian.
“Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan dedikasi tim yang kuat tetapi juga menegaskan Kemendagri terus meningkatkan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati.
Lihat Juga :