Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Kajian ini karena revisi UU Pemda masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai konsekuensi hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda," ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Rabu (28/2/2024).
Dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU lain upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.
"Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah," ucapnya.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.
Hal ini agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.
"Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama," ujarnya.
"Sejauh ini, kehadiran UU Cipta Kerja dan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Minerba menuntut adanya sejumlah kewenangan yang harus diatur ulang dalam UU Pemda," ujar Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Rabu (28/2/2024).
Dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai akademisi yang dilibatkan dalam pembahasan kajian revisi UU Pemerintah Daerah, Halilul menjelaskan, selain perlunya sinkronisasi UU Pemda dengan UU lain upaya revisi diperlukan karena UU tersebut sudah lebih dari 10 tahun.
"Sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi sekarang ini terkait kewenangan kepala daerah," ucapnya.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, dalam konteks menata peraturan di daerah memang idealnya Kemendagri melibatkan Kemenkumham dan kementerian serta lembaga lain.
Hal ini agar UU yang nanti dibuat tidak terjadi kontradiksi sehingga jalannya pemerintahan di daerah menjadi efektif.
"Yang penting dalam penataan regulasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus menjadikan perencanaan pembangunan nasional menjadi salah satu pertimbangan utama," ujarnya.
(jon)