Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya
Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
"Diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," tutur Asep.
Perihal pembagian uang kepada para tersangka, Asep menjelaskan, bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp10 juta.
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta s/d Rp10 juta," ucapnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
Perihal pembagian uang kepada para tersangka, Asep menjelaskan, bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp10 juta.
"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta s/d Rp10 juta," ucapnya.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli Rutan
"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :