Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya

Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) KPK . Dari belasan nama tersebut, terdiri dari kepala rutan (karutan) hingga petugas cabang rutan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ia menyebutkan perkara yang dimaksud bermula saat Hengki (HK) yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.



Kemudian, pada tahun berikutnya Deden Rochendi yang saat itu masih menjabat Plt Kepala Cabang Rutan menggelar pertemuan dengan petugas cabang rutan yang terdiri dari Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Ricky Rachmawanto (RR) di kafe yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di kesempatan tersebut, kemudian ditunjuk satu orang dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari 'korting' di setiap rutan cabang KPK.

Korting merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan uang yang akan diserahlan ke lurah.

"Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris (MHA) sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel lurah di antaranya Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), RR, dan RUA," sambungnya.

Asep melanjutkan penunjukan korting inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi (AF) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022.

"Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)