Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya

Jum'at, 15 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
Nominal Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, Begini Kronologinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Foto/MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) KPK . Dari belasan nama tersebut, terdiri dari kepala rutan (karutan) hingga petugas cabang rutan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ia menyebutkan perkara yang dimaksud bermula saat Hengki (HK) yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan dan Deden Rochendi (DR) pada 2018 sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK.



Kemudian, pada tahun berikutnya Deden Rochendi yang saat itu masih menjabat Plt Kepala Cabang Rutan menggelar pertemuan dengan petugas cabang rutan yang terdiri dari Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Ricky Rachmawanto (RR) di kafe yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Di kesempatan tersebut, kemudian ditunjuk satu orang dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari 'korting' di setiap rutan cabang KPK.

Korting merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan uang yang akan diserahlan ke lurah.

"Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris (MHA) sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai lurah di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

"Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel lurah di antaranya Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), RR, dan RUA," sambungnya.

Asep melanjutkan penunjukan korting inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh Achmad Fauzi (AF) saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022.

"Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," jelasnya.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu s/d Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh lurah dan korting," imbuhnya.

Asep melanjutkan bagi tahanan yang tidak setor uang atau terlambat akan mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari para petugas rutan.

"Diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," tutur Asep.

Perihal pembagian uang kepada para tersangka, Asep menjelaskan, bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu s/d Rp10 juta.

"AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp3 juta s/d Rp10 juta," ucapnya.

Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.



"Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlahsekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)