KPK Sebut Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Belasan Miliar
Kamis, 14 Maret 2024 - 09:46 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek pengadaan lahan Tol Trans Sumatera rugikan negara hingga belasan miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebab pengadaan lahan untuk tol tersebut merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Negata (BUMN) itu.
Baca juga: KPK Cegah 3 Orang Tinggalkan Indonesia soal Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, komisi antirasuah mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Buka Penyidikan Baru
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Negata (BUMN) itu.
Baca juga: KPK Cegah 3 Orang Tinggalkan Indonesia soal Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Ali.
Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, komisi antirasuah mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Buka Penyidikan Baru
Lihat Juga :