KPK Sebut Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Belasan Miliar

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:46 WIB
loading...
KPK Sebut Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera Rugikan Negara Belasan Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, proyek pengadaan lahan Tol Trans Sumatera rugikan negara hingga belasan miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebab pengadaan lahan untuk tol tersebut merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Negata (BUMN) itu.



"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, komisi antirasuah mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI.



Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif. KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.

"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali, Rabu, 13 Maret 2024.

Meski tidak menyebutkan secara detail, pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. "Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.

Ali mengimbau, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik. Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)