KPK Cegah 3 Orang Tinggalkan Indonesia soal Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK) (Persero). Akan hal itu, komisi antirasuah mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan wilayah NKRI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif.
KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.
Ali pun mengimbau para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif.
KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.
Ali pun mengimbau para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
(kri)