Fayakhun Pastikan SGD500.000 Mengalir ke Rapimnas Golkar

Kamis, 20 September 2018 - 04:12 WIB
Fayakhun Pastikan SGD500.000 Mengalir ke Rapimnas Golkar
Fayakhun Pastikan SGD500.000 Mengalir ke Rapimnas Golkar
A A A
JAKARTA - ‎Terdakwa Anggota Komisi I DPR yang sudah dirotasi menjadi Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Fayakhun Andriadi‎ memastikan ada SGD500.000 yang disalurkan untuk Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2016 Partai Golkar.‎

Hal tersebut disampaikan Fayakhun Andriadi menyikapi kesaksian mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar sekaligus terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9/2018). Irvanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk bersaksi dalam persidangan kali ini.

Fayakhun Andriadi sebelumnya didakwa menerima suap USD911.480‎. Perkara Fayakhun yakni suap pengurusan pembahasan dan pengesahan di DPR atas anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam APBN Perubahan 2016.

Mulanya majelis hakim dan JPU mencecar Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait perkenalan, hubungan, dan pertemuannya dengan Fayakhun serta penerimaan sejumlah uang dari Fayakhun. Di antaranya penerimaan SGD500.000 dari Fayakhun melalui orang kepercayaan Fayakhun sekaligus karyawan PT Dunia Hobi Agus Gunawan. Uang tersebut diduga untuk Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2016 Partai Golkar.

"‎Saya kenal Pak Agus, kurirnya Pak Fayakhun. Tapi tidak pernah saya terima (SGD500.000 dari Agus untuk Rampinas), seingat saya," ujar Irvanto di hadapan majelis hakim.

Atas kesaksian Irvanto, Fayakhun Andriadi menyatakan, seingat Fayakhun dirinya memang pernah menyuruh Agus membawa uang sebesar SGD500.000 ke showroom milik Irvanto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Selepas Agus bertanding ke sana, Agus menyampaikan laporan ke Fayakhun bahwa uang tersebut sudah diserahkan dan diterima Irvanto.

"Saya ingat, Agus laporan sudah ketemu saksi (Irvanto) sudah serahkan uang (SGD500.000) pada saksi (Irvanto). Itu saya yakini kebenarannya. Saya memang minta Agus menyerahkan pada saksi," tegas Fayakhun.

Anggota Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja sempat membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Irvanto di tahap penyidikan. Dalam BAP tersebut tertuang, Irvanto mengakui, Irvanto masih bisa mengenali Agus Gunawan. Irvanto sempat bertemu dengan Agus dan mendapat penjelasan dari Agus bahwa Agus disuru Fayakhun Andriadi memberikan uang SGD500.000 ke Irvanto di showroom Kemang.

Hakim Emilia membeberkan masih dalam BAP, Irvanto mengakui bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian Irvanto serahkan ke mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Uang diserahkan ke Setnov untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2016.

"Semua cerita Agus itu bener. Tapi uang saya nggak pernah saya terima 500.000. Tidak ada (diserahkan ke Setnov) yang mulia. Saya tahunya ada deal bantuan Rapimnas dari pak Fayakhun. Tapi saya tidak pernah terima uang itu," klaim Irvanto.

Hakim Emilia mengonfirmasi apakah berarti keterangan Irvanto dalam BAP tersebut dicabut. Irvanto mengiyakan. Irvanto mengatakan, memang dirinya dua kali diperiksa dengan dua BAP. Mulanya posisi Irvanto ketika itu sudah dalam rutan KPK dan masih diperiksa terkait dengan proyek e-KTP. Tiba-tiba dia dipanggil untuk diperiksa terkait dengan kasus Bakamla. Saat hari Jumat dan pelaksanaan shalat Jumat, semua tahanan, termasuk Fayakhun dan Irvanto melakukan Jumatan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Saya tanya Fayakhun, ini urusan apa lagi. Kok ada urusan Bakamla saya kena lagi. Mas Fayakhun bilang gw waktu itu suruh Agus buat cari lo kasi 500.000. Karena ada ada deal sama Pak Nov buat sumbang Rapimnas. Pada saata pemerikaaan kedua, saya dikonfrorkyasi sama Agus. Agus ceritakam posisi bengkel saya, semua tepat. Di kepala saya mas Kun nggak telpon saya mau kasi uang. Di hadapan penyidk, Agus saya tanya, bilang nggak uang untuk apa, katanya enggak," imbuh Irvanto.

Atas keterangan Irvanto dan pencabutan BAP tersebut, hakim Emilia mengingatkan bahwa di setiap lembar halaman BAP ada paraf Irvanto. Irvanto juga sudah membenarkan di depan persidangan bahwa BAP diparaf dan dibaca sebelum selesai pemeriksaan. Akhirnya hakim Emilia mengatakan, untuk persidangan ke depan diagendakan konfrontir antara Irvanto dengan Agus Gunawan dan penyidik yang memeriksa saat itu. Irvanto menyanggupi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3296 seconds (0.1#10.140)