KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:40 WIB
loading...
KPK Eksekusi Dua Tersangka...
KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Keduanya yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Leni Marlena maupun Juli Amar Ma'ruf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. "Untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, dan JAM anggota ULP," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla)

Karyoto menambahkan, kedua tersangka akan menjalani penahanan terhitung sejak hari ini, 1 sampai 20 Desember 2020. Keduanya ditempatkan di Rutan yang berbeda. Tersangka Leni Marlena ditahan di Rutan Klas I belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Juli Amar Ma'ruf ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Sebagai upaya pencegahan Covid-19, kedua tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," imbuhnya. (Baca juga: Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Bakamla tahun anggaran 2016. Ketiganya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP); Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Tak hanya itu, sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu‎. Satu tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla pada 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar. Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
14 Perwira Tinggi TNI...
14 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 9 Pensiun
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI 
Rekomendasi
Anggota DPRD Bojonegoro...
Anggota DPRD Bojonegoro dan Wakil Direktur RSI Muhammadiyah Sumberrejo Tewas Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
ROG Phone 9 Series dan...
ROG Phone 9 Series dan ROG Phone 9 FE Bawa Era Baru Gaming Mobile di 2025
5 Alasan Israel Tidak...
5 Alasan Israel Tidak Layak Disebut Negara, Salah Satunya Berdiri di Tanah Palestina
Berita Terkini
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
15 menit yang lalu
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
17 menit yang lalu
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
43 menit yang lalu
Wartawan Tempo Diteror...
Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim
51 menit yang lalu
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
1 jam yang lalu
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
1 jam yang lalu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved