Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
Wapres Pimpin Kawasan...
Mendagri Tito Karnavian memastikan keberadaan Wapres yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemda. Foto: iNews Media/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan keberadaan Wakil Presiden (Wapres) yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui, kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.

Baca juga: Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi

Menurut Tito, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.

"Jadi jangan sampai berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ujar Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Secara umum kewenangan jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Presiden.

"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Bupati Hasbi Tegaskan...
Bupati Hasbi Tegaskan Lebak Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Berita Terkini
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved