Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
Wapres Pimpin Kawasan...
Mendagri Tito Karnavian memastikan keberadaan Wapres yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemda. Foto: iNews Media/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan keberadaan Wakil Presiden (Wapres) yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui, kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.

Baca juga: Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi

Menurut Tito, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.

"Jadi jangan sampai berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ujar Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Secara umum kewenangan jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Presiden.

"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas LKPP APBN 2025
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Rekomendasi
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved