Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian memastikan keberadaan Wapres yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemda. Foto: iNews Media/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan keberadaan Wakil Presiden (Wapres) yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).
Diketahui, kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.
Baca juga: Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi
Menurut Tito, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.
"Jadi jangan sampai berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ujar Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Secara umum kewenangan jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Presiden.
"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," katanya.
Diketahui, kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.
Baca juga: Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi
Menurut Tito, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.
"Jadi jangan sampai berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ujar Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Secara umum kewenangan jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Presiden.
"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," katanya.
Lihat Juga :