Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda
Mendagri Tito Karnavian memastikan keberadaan Wapres yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemda. Foto: iNews Media/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan keberadaan Wakil Presiden (Wapres) yang mendapat kewenangan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah (Pemda).

Diketahui, kewenangan Wapres yang mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Pasal 55 ayat 3 RUU Daerah Khusus Jakarta (DJK). Klausul itu menyebutkan bahwa wapres bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur.



Menurut Tito, pemberian jabatan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diatur dalam Pasal 68A UU Otsus Papua.

"Jadi jangan sampai berpikir bahwa adanya percepatan pembangunan Papua kemudian Wapres adalah pimpinan seluruh pemerintahan di Papua," ujar Tito di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Secara umum kewenangan jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kewenangan itu diberikan atas dasar instruksi khusus yang diberikan oleh Presiden.

"Apakah presiden nggak bisa ambil alih? Sangat bisa sekali. Dalam hal yang sangat penting sekali, beliau bisa mengambil alih rapatnya," katanya.

"Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah Wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," tegas Tito.

Sekadar informasi, kewenangan Wapres mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.

Anggota DPD Sylviana Murni menilai rencana pemberian kewenangan itu harus dipertimbangkan. Pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres.

Dia menilai pemberian wewenang itu berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres. "Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujar Sylviana.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)