Sylviana Murni Khawatir Terjadi Dualisme Kekuasaan jika Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi
Rabu, 13 Maret 2024 - 12:38 WIB
loading...
Rapat Pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni mengkritik keberadaan Pasal 55 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) bahwa wakil presiden (wapres) bakal memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan Cianjur. Pasalnya, dia menilai dualisme kekuasaan bakal terjadi.
Maka itu, menurut dia, pemberian kewenangan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ harus dipertimbangkan. Hal itu diungkapkan Sylviana dalam Rapat Pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024).
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana dalam forum rapat.
Baca juga: Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit
Ia menjelaskan, pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dengan wapres. Ia menilai, pemberian wewenangan itu berpotensi timbulkan pecah kongsi antara presiden dengan wapres.
"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.
Pada dasarnya, kata Sylviana, penugasan kepada wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggung jawab tertinggi negara. "Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung jawab tertinggi," ucap Sylviana.
Maka itu, menurut dia, pemberian kewenangan wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ harus dipertimbangkan. Hal itu diungkapkan Sylviana dalam Rapat Pleno RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, serta perwakilan DPD, Kemenkeu, hingga Bappenas, Rabu (13/3/2024).
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana dalam forum rapat.
Baca juga: Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit
Ia menjelaskan, pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dengan wapres. Ia menilai, pemberian wewenangan itu berpotensi timbulkan pecah kongsi antara presiden dengan wapres.
"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.
Pada dasarnya, kata Sylviana, penugasan kepada wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggung jawab tertinggi negara. "Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggung jawab tertinggi," ucap Sylviana.
Lihat Juga :