Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Pikir Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian saya sampaikan lagi jangan sampai kita berpikir seolah-olah Wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," tegas Tito.
Sekadar informasi, kewenangan Wapres mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.
Anggota DPD Sylviana Murni menilai rencana pemberian kewenangan itu harus dipertimbangkan. Pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres.
Dia menilai pemberian wewenang itu berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres. "Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujar Sylviana.
Sekadar informasi, kewenangan Wapres mendapat jabatan Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ mendapat sorotan. Diketahui, kewenangan itu tertera dalam Pasal 55 ayat 3 RUU DKJ.
Anggota DPD Sylviana Murni menilai rencana pemberian kewenangan itu harus dipertimbangkan. Pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres.
Dia menilai pemberian wewenang itu berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres. "Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ujar Sylviana.
(jon)
Lihat Juga :