Rektor UMJ Dukung Putusan MK soal Penghapusan PT Diterapkan di 2024

Sabtu, 09 Maret 2024 - 13:21 WIB
loading...
Rektor UMJ Dukung Putusan...
Putusan MK untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024. Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan menjadi ladang transaksional jual beli suara.

Karenanya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan PT sebesar 4 persen. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.

"Parliamentary threshold sebesar 4 persen itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair," kata melalui akun YouTubenya, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Jeirry Sumampow Bicara Kelemahan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

"Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4 persen," tambah Ma'mun.

Guru Besar Ilmu Politik ini mengingatkan, Pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat. Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4 persen, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.

"Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir," terangnya.

Melihat itu, Ma'mun Murod mendukung pelaksanaan putusan penghapusan PT diberlakukan pada Pemilu 2024. Menurutnya, masih cukup waktu untuk menerapkan putusan tersebut. Mengingat sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menetapkan perolehan suara partai politik.

"Kalau diterapkan di tahun 2029, artinya MK tetap saja mengebiri kedaulatan rakyat mengakhiri suara rakyat yang sudah memilih di Pemilu 2024. Saya kira masih ada waktu ya untuk menerapkan putusan MK itu di tahun 2024," tegasnya.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar putusan MK bisa segera dijalankan.

"Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan Presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan di tahun 2024," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Berita Terkini
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved