Jeirry Sumampow Bicara Kelemahan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow bicara kelemahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Jeirry menyayangkan, putusan MK tersebut tak disertai besaran angka ambang batas parlemen yang ideal.
Menurutnya, putusan MK terkait ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 itu menjadi lemah. “Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” kata Jeirry saat dihubungi Kamis (29/2/2024).
Ia pun menyayangi MK malah memberi kewenangan DPR untuk mengatur besaran ambang batas parlemen. "Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ujar Jeirry.
"Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5%. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," sambungnya.
Kendati demikian, dia pun menilai idealnya ambang batas parlemen DPR ditiadakan. Ihwal penyederhanaan partai di parlemen, ia menilai cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu.
"Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," terang Jeirry.
Menurutnya, putusan MK terkait ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 itu menjadi lemah. “Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” kata Jeirry saat dihubungi Kamis (29/2/2024).
Ia pun menyayangi MK malah memberi kewenangan DPR untuk mengatur besaran ambang batas parlemen. "Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ujar Jeirry.
"Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5%. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," sambungnya.
Kendati demikian, dia pun menilai idealnya ambang batas parlemen DPR ditiadakan. Ihwal penyederhanaan partai di parlemen, ia menilai cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu.
"Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," terang Jeirry.
(rca)