Rektor UMJ Dukung Putusan MK soal Penghapusan PT Diterapkan di 2024
Sabtu, 09 Maret 2024 - 13:21 WIB
loading...
Putusan MK untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024. Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan menjadi ladang transaksional jual beli suara.
Karenanya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan PT sebesar 4 persen. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
"Parliamentary threshold sebesar 4 persen itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair," kata melalui akun YouTubenya, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Jeirry Sumampow Bicara Kelemahan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
"Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4 persen," tambah Ma'mun.
Guru Besar Ilmu Politik ini mengingatkan, Pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat. Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4 persen, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.
"Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir," terangnya.
Karenanya, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan PT sebesar 4 persen. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
"Parliamentary threshold sebesar 4 persen itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair," kata melalui akun YouTubenya, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Jeirry Sumampow Bicara Kelemahan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
"Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4 persen," tambah Ma'mun.
Guru Besar Ilmu Politik ini mengingatkan, Pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat. Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4 persen, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.
"Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir," terangnya.
Lihat Juga :