Lagi, Jokowi Disomasi Koalisi Masyarakat Sipil atas Buruknya Etika Kepemimpinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil kembali melayangkan somasi kedua kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas buruknya praktik demokrasi serta etika kepemimpinan. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan 11 individu tersebut merasa somasi pertama yang dilayangkan pada 9 Februari 2024 tidak digubris Jokowi.
“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah presiden masih punya iktikad, masih punya etika dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di halaman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dimas menuturkan bahwa pihaknya menyoroti tiga hal dalam somasi tersebut, yakni mereka menyoroti sejumlah pemilu serta pernyataan soal cawe-cawe dan keberpihakan presiden pada Pemilu 2024. Hal itu pun menimbulkan distorsi di kalangan masyarakat.
“Tapi kami juga menemukan kembali bagaimana jajaran menteri aktif juga turut terlibat dalam sejumlah agenda kampanye tanpa ada semacam informasi publik apakah yang bersangkutan cuti dan juga apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak,” kata Dimas.
Kelompok masyarakat sipil, kata Dimas, juga menyoroti peran presiden dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pihaknya menekankan terkait praktik nepotisme bahwa pelaksanaan pemerintahan harus bebas dari segala macam urusan yang bersangkutan dengan keluarga maupun kepentingan kerabat.
"Ketiga adalah kami menyoroti Pak Presiden yang tidak sama sekali aktif dan tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," kata Dimas.
Pihaknya mencatat ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sampai saat ini. Pelanggaran tersebut dinilai sudah bisa direspons oleh Istana Kepresidenan, terutama Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim.
“Karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.
Pihaknya akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk Presiden Jokowi merespons somasi tersebut. Pihaknya juga berharap Presiden Jokowi melakukan lima hal yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.
Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam tempo tujuh hari sejak surat somasi diterbitkan yakni:
1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan selama proses pemilu;
2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik presiden beserta keluarga dan kelompoknya;
3. Memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN;
4. Meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik;
5. Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu.
Bahwa apabila presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative.
Kemudian, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE.
Lalu, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Perhimpunan Pembela Masyarakat Ada Nusantara (PPMAN), Arus Pelangi, Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Forum Anomali, Jarum Demokrasi, The Institute for Ecosoc Right, Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia, KontraS Aceh.
Selanjutnya, pihak Individu yakni Suciwati, Linda Christanty, Wahyu Susilo, Lini Zurlia, Yati Andriyani, Usman Hamid, Khamid Istakhori, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Fatia Maulidiyanti.
“Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah presiden masih punya iktikad, masih punya etika dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di halaman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dimas menuturkan bahwa pihaknya menyoroti tiga hal dalam somasi tersebut, yakni mereka menyoroti sejumlah pemilu serta pernyataan soal cawe-cawe dan keberpihakan presiden pada Pemilu 2024. Hal itu pun menimbulkan distorsi di kalangan masyarakat.
Baca Juga
“Tapi kami juga menemukan kembali bagaimana jajaran menteri aktif juga turut terlibat dalam sejumlah agenda kampanye tanpa ada semacam informasi publik apakah yang bersangkutan cuti dan juga apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak,” kata Dimas.
Kelompok masyarakat sipil, kata Dimas, juga menyoroti peran presiden dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pihaknya menekankan terkait praktik nepotisme bahwa pelaksanaan pemerintahan harus bebas dari segala macam urusan yang bersangkutan dengan keluarga maupun kepentingan kerabat.
"Ketiga adalah kami menyoroti Pak Presiden yang tidak sama sekali aktif dan tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," kata Dimas.
Pihaknya mencatat ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sampai saat ini. Pelanggaran tersebut dinilai sudah bisa direspons oleh Istana Kepresidenan, terutama Presiden Jokowi untuk memberhentikan Hasyim.
“Karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.
Pihaknya akan memberikan waktu 7 hari kerja untuk Presiden Jokowi merespons somasi tersebut. Pihaknya juga berharap Presiden Jokowi melakukan lima hal yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.
Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam tempo tujuh hari sejak surat somasi diterbitkan yakni:
1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan selama proses pemilu;
2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik presiden beserta keluarga dan kelompoknya;
3. Memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN;
4. Meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik;
5. Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu.
Bahwa apabila presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative.
Kemudian, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE.
Lalu, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Perhimpunan Pembela Masyarakat Ada Nusantara (PPMAN), Arus Pelangi, Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Forum Anomali, Jarum Demokrasi, The Institute for Ecosoc Right, Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia, KontraS Aceh.
Selanjutnya, pihak Individu yakni Suciwati, Linda Christanty, Wahyu Susilo, Lini Zurlia, Yati Andriyani, Usman Hamid, Khamid Istakhori, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Fatia Maulidiyanti.
(rca)