Di Tugu Proklamasi, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Jokowi
Rabu, 06 Maret 2024 - 19:47 WIB
loading...
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aksi mereka digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat Rabu (6/3/2024).
Koordinator aksi Danang Girindrawardana menjelaskan, latar belakang Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan menyuarakan mosi tidak percaya itu karena Jokowi dianggap melakukan skenario sistematis pada Pemilu 2024.
"Satu per satu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme. Korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan," kata Danang kepada wartawan.
Salah satu hal yang paling mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Terlebih lagi, diduga KPU belum menyesuaikan peraturan KPU terhadap putusan MK. Namun, sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun," ucap Danang.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada presiden. Mereka juga menembuskan mosi ini kepada Jokowi agar bisa mengingatkan presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagal negarawan.
Koordinator aksi Danang Girindrawardana menjelaskan, latar belakang Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan menyuarakan mosi tidak percaya itu karena Jokowi dianggap melakukan skenario sistematis pada Pemilu 2024.
"Satu per satu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme. Korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan," kata Danang kepada wartawan.
Salah satu hal yang paling mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Terlebih lagi, diduga KPU belum menyesuaikan peraturan KPU terhadap putusan MK. Namun, sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun," ucap Danang.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada presiden. Mereka juga menembuskan mosi ini kepada Jokowi agar bisa mengingatkan presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagal negarawan.
Lihat Juga :