Sidang Sengketa Informasi, KIP Dalami Cara KPU Kelola Informasi
Rabu, 06 Maret 2024 - 10:39 WIB
loading...
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin), Selasa (5/3/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin). Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menjadi termohon dalam sidang yang digelar pada 5 Maret 2024.
"Dalam sidang ini soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu yang dibahas: dari Real Count hingga server Pemilu," kata Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Sengketa informasi ini terjadi karena menurut Pemohon KPU tak memberi akses informasi publik," ujarnya.
Perlu diketahui, Yakin mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count. Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat besar.
"Dalam sidang ini soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu yang dibahas: dari Real Count hingga server Pemilu," kata Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Sengketa informasi ini terjadi karena menurut Pemohon KPU tak memberi akses informasi publik," ujarnya.
Perlu diketahui, Yakin mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count. Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat besar.
Lihat Juga :