Sidang Sengketa Informasi, KIP Dalami Cara KPU Kelola Informasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin). Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menjadi termohon dalam sidang yang digelar pada 5 Maret 2024.
"Dalam sidang ini soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu yang dibahas: dari Real Count hingga server Pemilu," kata Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Sengketa informasi ini terjadi karena menurut Pemohon KPU tak memberi akses informasi publik," ujarnya.
Perlu diketahui, Yakin mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count. Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat besar.
Sedangkan permohonan kedua mengenai rincian infrastruktur sistem IT KPU. Berdasarkan penelitian Yakin, berbagai antarmuka web terkait Pemilu 2024, seperti pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, menuju ke alamat IP yang dihosting oleh server Alibaba Cloud yang berlokasi di Singapura.
Dalam konteks tersebut, Yakin meminta informasi rinci tentang infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik dan cloud, lokasi server, rincian jaringan, dan langkah-langkah keamanan siber seperti CDN, perlindungan DDoS, dll.
Yakin juga mencari informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud. Informasi yang sensitif untuk keamanan siber, seperti alamat IP server di belakang CDN, tentu saja dapat dirahasiakan dalam informasi yang diberikan kepada Yakin.
Atas permohonan Yakin terkait rincian infrastruktur sistem IT dan keikutsertaan Alibaba Cloud tersebut, KIP pun bakal mendalami cara KPU mengelola informasi publik. "KIP mendalami cara KPU mengelola informasi publik di ppid dan etektivitas pelaksanaan tupoksi PPID KPU," kata Arya.
"Dalam sidang ini soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu yang dibahas: dari Real Count hingga server Pemilu," kata Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
"Sengketa informasi ini terjadi karena menurut Pemohon KPU tak memberi akses informasi publik," ujarnya.
Perlu diketahui, Yakin mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count. Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat besar.
Sedangkan permohonan kedua mengenai rincian infrastruktur sistem IT KPU. Berdasarkan penelitian Yakin, berbagai antarmuka web terkait Pemilu 2024, seperti pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id, menuju ke alamat IP yang dihosting oleh server Alibaba Cloud yang berlokasi di Singapura.
Dalam konteks tersebut, Yakin meminta informasi rinci tentang infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik dan cloud, lokasi server, rincian jaringan, dan langkah-langkah keamanan siber seperti CDN, perlindungan DDoS, dll.
Baca Juga
Yakin juga mencari informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud. Informasi yang sensitif untuk keamanan siber, seperti alamat IP server di belakang CDN, tentu saja dapat dirahasiakan dalam informasi yang diberikan kepada Yakin.
Atas permohonan Yakin terkait rincian infrastruktur sistem IT dan keikutsertaan Alibaba Cloud tersebut, KIP pun bakal mendalami cara KPU mengelola informasi publik. "KIP mendalami cara KPU mengelola informasi publik di ppid dan etektivitas pelaksanaan tupoksi PPID KPU," kata Arya.
(abd)