Demokrasi, Pemilu, dan Bawaslu yang Bermartabat
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
a. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengguncang dunia politik Indonesia terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang semula minimal 40 tahun, berubah menjadi dapat di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Hal ini membuat peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak Presiden Joko Widodo untuk berkompetisi di Pilpres 2024 yang kemudian menjadi pasangan Capres Prabowo Subianto.
b. Pencalonan caleg koruptor. Dimana mantan narapidana kasus korupsi yang telah menjalani hukuman, kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan dampak dari revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
c. Permasalahan netralitas aparatur negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu. Sebagai contoh: sebanyak 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan kepada salah satu peserta pemilu (Keterangan Pers Komnas HAM tanggal 21 Februari 2024);
d. Persoalan klasik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik tidak terdaftar maupun belum memperhatikan hak kelompok marjinal-rentan (Keterangan Pers Komnas HAM tanggal 21 Februari 2024);
e. Politisasi bansos dinilai kian masif jelang Pilpres 2024;
f. Pemilihan dan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah masih belum transparan, akuntabel, dan partisipatif (menurut KPPOD tanggal 18 Agustus 2023). Hal ini disinyalir dapat berpengaruh terhadap netralitas Pj yang diangkat.
Selanjutnya setelah Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU memanfaatkan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Fungsinya membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat dengan cara memasukkan data ke sistem komputer. Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di TPS dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.
Permasalahannya penggunaan Sirekap oleh petugas pemilu mulai dari KPPS dan PPK belum jelas betul. Begitu pula aturan mainnya. Potensi pelanggaran pun muncul ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan di sistem komputer Sirekap dan formulir C-1. Permasalahan data dalam sistem Sirekap KPU juga rawan penggelembungan suara.
Melihat hal ini, KPU menjadi kurang mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat, jika tanpa ada lembaga lainnya yang mengawasi. Lembaga negara yang mengawasi kinerja dari KPU adalah Bawaslu. Bahkan KPU dan Bawaslu mendapatkan pengawasan secara etik dari DKPP. Bawaslu sampai saat ini sudah menyatakan belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024 (Keterangan Bawaslu 24 Februari 2024).
Sementara DKPP hanya menyelesaikan permasalahan etik yang tidak dapat berimplikasi langsung secara hukum. Dengan dinamika pemilihan yang sangat tinggi bukannya tidak mungkin berbagai kontroversi dan potensi pelanggaran pemilu dapat menciderai proses demokrasi.
Eksistensi Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan penguatan kelembagaan Bawaslu, baik dari struktur dan kewenangan hingga lahir. Transformasi krusial yang dilakukan pembentuk UU terhadap Bawaslu adalah menambahkan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu, adjudikasi. Penambahan wewenang ini membuat Bawaslu tidak lagi sekadar pemberi rekomendasi, melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara.
Berdasarkan UU Pemilu, fungsi adjudikasi yang dimiliki Bawaslu dapat dilaksanakan untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan sengketa proses pemilu. Selanjutnya, kehadiran Bawaslu beserta jajarannya sesuai UU Pemilu, dengan kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pelaksanaan tahapan pemilu yang jujur dan adil.
b. Pencalonan caleg koruptor. Dimana mantan narapidana kasus korupsi yang telah menjalani hukuman, kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024. Hal ini merupakan dampak dari revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
c. Permasalahan netralitas aparatur negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu. Sebagai contoh: sebanyak 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan kepada salah satu peserta pemilu (Keterangan Pers Komnas HAM tanggal 21 Februari 2024);
d. Persoalan klasik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik tidak terdaftar maupun belum memperhatikan hak kelompok marjinal-rentan (Keterangan Pers Komnas HAM tanggal 21 Februari 2024);
e. Politisasi bansos dinilai kian masif jelang Pilpres 2024;
f. Pemilihan dan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah masih belum transparan, akuntabel, dan partisipatif (menurut KPPOD tanggal 18 Agustus 2023). Hal ini disinyalir dapat berpengaruh terhadap netralitas Pj yang diangkat.
Selanjutnya setelah Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU memanfaatkan Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Fungsinya membantu sistem rekapitulasi KPU, perhitungan, hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat dengan cara memasukkan data ke sistem komputer. Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di TPS dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.
Permasalahannya penggunaan Sirekap oleh petugas pemilu mulai dari KPPS dan PPK belum jelas betul. Begitu pula aturan mainnya. Potensi pelanggaran pun muncul ketika ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan di sistem komputer Sirekap dan formulir C-1. Permasalahan data dalam sistem Sirekap KPU juga rawan penggelembungan suara.
Melihat hal ini, KPU menjadi kurang mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat, jika tanpa ada lembaga lainnya yang mengawasi. Lembaga negara yang mengawasi kinerja dari KPU adalah Bawaslu. Bahkan KPU dan Bawaslu mendapatkan pengawasan secara etik dari DKPP. Bawaslu sampai saat ini sudah menyatakan belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024 (Keterangan Bawaslu 24 Februari 2024).
Sementara DKPP hanya menyelesaikan permasalahan etik yang tidak dapat berimplikasi langsung secara hukum. Dengan dinamika pemilihan yang sangat tinggi bukannya tidak mungkin berbagai kontroversi dan potensi pelanggaran pemilu dapat menciderai proses demokrasi.
Eksistensi Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan penguatan kelembagaan Bawaslu, baik dari struktur dan kewenangan hingga lahir. Transformasi krusial yang dilakukan pembentuk UU terhadap Bawaslu adalah menambahkan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu, adjudikasi. Penambahan wewenang ini membuat Bawaslu tidak lagi sekadar pemberi rekomendasi, melainkan sebagai eksekutor atau pemutus perkara.
Berdasarkan UU Pemilu, fungsi adjudikasi yang dimiliki Bawaslu dapat dilaksanakan untuk menerima, memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, dan sengketa proses pemilu. Selanjutnya, kehadiran Bawaslu beserta jajarannya sesuai UU Pemilu, dengan kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pelaksanaan tahapan pemilu yang jujur dan adil.