DPR: Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh dipersekusi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:13 WIB
DPR: Hak Menyatakan...
DPR: Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh dipersekusi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Hak menyatakan pendapat yang disampaikan warga negara tak boleh dipersekusi, apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan penyampaikan pendapat merupakan bagian berdemokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi. Hal itu diungkapkan saat menerima Neno Warisman di DPR. Neno merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum.

"Apapun pandangan politik yang disampaikan seorang warga negara, walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah tetap harus dilindungi," ucapnya (28/8) di Gedung DPR.

Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik secara nasional. "Secara pribadi saya mengatakan ini sebuah pemberangusan terhadap demokrasi kita. Saya akan meneruskan pengaduan Neno Warisman ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan juga Panglima TNI," jelasnya.

Fadli mengatakan apa yang menimpa Neno merupakan ironi di tengah negara demokratis dan telah mereformasi diri. “Ini kejadian pertama setelah 20 tahun reformasi. Hak menyatakan pendapat justru mendapat persekusi dan penyanderaan yang luar biasa,” jelasnya.

Begitupun dengan anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i yang menegaskan konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.

"Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum," tegasnya.

(Baca juga: Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden Bagian dari Demokrasi )

Neno Warisman, sambungnya, sebagai warga negara bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.

“Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah,” ungkapnya.

(Baca juga: Neno Warisman Klaim #2019GantiPresiden Tak Didanai Parpol )
Dia menyayangkan pimpinan aparat yang tidak memahami, sehingga mengerahkan aparatnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa. “Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat,” jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)