Anomali Suara Partai Tertentu Meroket, Roy Suryo Ungkap Hal Mencengangkan

Minggu, 03 Maret 2024 - 11:13 WIB
loading...
A A A
Pertambahan jumlah 83 ribu ini hanya dari 110 TPS ini saja sudah tidak masuk akal sehat, sebab jika dihitung (83.343 dibagi 110, maka perolehan PSI ditiap TPS mencapai 757 lebih, padahal 1 TPS rata2 hanya berisi 250 sd 300 suara saja).

Hal ini juga diakibatkan karena sistem "Automatic cutter" di tiap TPS yg seharusnya hanya 250 sd 300 tsb (sengaja?) dihilangkan di Sirekap, sehingga perolehannya bisa tidak wajar, Ratusan hingga bahkan ada yang Ribuan untuk 1 TPS saja.

Sulit dimengerti memang bila hal ini hanya semata-mata dianggap sebagai sebuah kesalahan teknis belaka, karena pola yang berjalan bisa disebut terjadi secara TSM (Terstruktur Sistematis Masif) karena saling terkait dan mendukung.

Belum lagi kalau melihat modus lain yang terjadi, misalnya ada Partai lain yg justru dikurangi suaranya, ini benar-benar tidak bisa disebut sebagai sebuah kebetulan semata.

Apakah hal di atas terjadi katena ingin memaksakan "janji" yang diucapkan di iklan-iklan elektroniknya? Bisa saja terjadi. Karena sebagaimana diketahui bersama dan sudah menjadi Rahasia Umum, salahsatu Narasi di Iklan elektroniknya tersebut (selain "menang, pasti menang") adalah "Di 2024 masuk Senayan".

Artinya batas Parliamentary Threshold sebesar 4 persen mau tidak mau harus dilewati agar tidak malu karena telanjur diucapkannya secara Terstuktrur kemarin. Pembuatan iklan elektronik yang Masif ditayangkan di banyak media elektronik tsb tentu juga bukan merupakan hal yang kebetulan, pasti sudah dirancang secara Sistematis karena menyangkut Pejabat Negara yang digunakan dalam sosok Iklannya.

Kesimpulannya, Anomali ini terjadi secara Tidak Wajar dan Sulit dimengerti oleh Akal Orang Waras (apalagi sekelas Profesor yang sampai "tidak paham" di atas). Terlebih "didukung" oleh karut marutnya Sirekap yang menambah peluang hal tersebut terjadi, oleh karenanya statement saya tetap tegas dan tidak berubah.

Segera audit forensik IT KPU dan sekaligus Audit Investigatif Sirekap, karena jika Auditornya Independen dan Terpercaya, pasti akan menemukan "backdoor" yang sudah selama ini disebut-sebut sebagai hal teknis yang menjadi dapat dimanfaatkan secara politik.

Sebab jika KPU menolak Audit tsb, jelas-jelas telah terjadi Pelanggaran serius terhadap Undang-Undang (UU) KIP (Keterbukaan Infornasi Publik) Nomor 14/2008, selain UU PDP (Pelindungan Data Pribadi) Nomor 27/2022 saat diketahui bahwa Data2 yang disimpan sempat ditaruh dalam Cloud milik Aliyun Computing Alibaba.com Singapore (sebelum dipindah diam-diam) ke Indonesia.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)