Mahfud MD Tak Setuju Parliamentary Threshold Dihapus, Ini Penjelasannya
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mahfud, Parliamentary Threshold tidak boleh dihapus, untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke Parlemen.
"Nggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke Parlemen atau yang sudah masuk ke Parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
"Nggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke Parlemen atau yang sudah masuk ke Parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
(abd)
Lihat Juga :