Mahfud MD Tak Setuju Parliamentary Threshold Dihapus, Ini Penjelasannya

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:44 WIB
loading...
Mahfud MD Tak Setuju...
Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Sebab, hal tersebut sesuai dengan kerangka dasar reformasi.

"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada Parliamentary Threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2%," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Mantan Menko Polhukam itu turut mengomentari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan Parliamentary Threshold sebesar 4% sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan yang baru akan berlangsung di pemilu selanjutnya sudah sesuai tradisi hukum di seluruh dunia.

Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ucapnya.

Menurut Mahfud, Parliamentary Threshold tidak boleh dihapus, untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke Parlemen.

"Nggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke Parlemen atau yang sudah masuk ke Parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Ahmad Dhani Terbukti...
Ahmad Dhani Terbukti Bersalah terkait Ucapan Rasisme dan Penghinaan Marga
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
Rekomendasi
Revisi PP 28/2024, Gubernur...
Revisi PP 28/2024, Gubernur Jatim Dukung Aspirasi Buruh Tembakau
Libur Panjang Waisak...
Libur Panjang Waisak 2025, Jalur Puncak Kembali Ramai Malam Minggu Ini
Kemenhub Bakal Bangun...
Kemenhub Bakal Bangun Skytrain Feeder MRT Lebak Bulus dan LRT Cibubur
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved