Mahfud MD Tak Setuju Parliamentary Threshold Dihapus, Ini Penjelasannya
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:44 WIB
loading...
Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Sebab, hal tersebut sesuai dengan kerangka dasar reformasi.
"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada Parliamentary Threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2%," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menko Polhukam itu turut mengomentari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan Parliamentary Threshold sebesar 4% sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan yang baru akan berlangsung di pemilu selanjutnya sudah sesuai tradisi hukum di seluruh dunia.
Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ucapnya.
"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada Parliamentary Threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2%," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menko Polhukam itu turut mengomentari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan Parliamentary Threshold sebesar 4% sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan yang baru akan berlangsung di pemilu selanjutnya sudah sesuai tradisi hukum di seluruh dunia.
Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan
"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ucapnya.
Lihat Juga :