Mahfud MD Tak Setuju Parliamentary Threshold Dihapus, Ini Penjelasannya

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:44 WIB
loading...
Mahfud MD Tak Setuju Parliamentary Threshold Dihapus, Ini Penjelasannya
Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Sebab, hal tersebut sesuai dengan kerangka dasar reformasi.

"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada Parliamentary Threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2%," kata Mahfud MD saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Mantan Menko Polhukam itu turut mengomentari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) perubahan Parliamentary Threshold sebesar 4% sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, penerapan yang baru akan berlangsung di pemilu selanjutnya sudah sesuai tradisi hukum di seluruh dunia.



"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ucapnya.

Menurut Mahfud, Parliamentary Threshold tidak boleh dihapus, untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke Parlemen.

"Nggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke Parlemen atau yang sudah masuk ke Parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)