MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah, Mahfud MD Salut dan Terkejut

Jum'at, 01 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Diubah, Mahfud MD Salut dan Terkejut
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD mengaku salut dan terkejut dengan larangan MK terkait jadwal Pilkada serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai UU Pilkada. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD mengaku salut dan terkejut dengan larangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar," ujar Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).



Menurutnya, putusan tersebut sangat bagus untuk menghentikan langkah-langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan Pilkada 2024.

"Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah," katanya.

Mahfud menilai pengajuan jadwal pilkada yang digelar pada September, melahirkan persepsi bahwa tindakan itu hanya untuk memperluas peluang Presiden Jokowi mengatur pilkada.

"Dan ternyata ada anak cerdas dua orang, mahasiswa dari UI yaitu Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi yang mencium gelagat ini lalu menggugat. Dan MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November," jelasnya.



"Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)