MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI Soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Mahasiswa...
MK menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda

Dalam pertimbangannya, MK menilai berkenaan dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.

Karena itu, terkait isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesungguhnya telah selesai.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2017 di mana kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD tetap melekat jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ungkapnya.

MK juga menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum permohonannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Imbas Kasus Grup Chat...
Imbas Kasus Grup Chat Mesum, Ketua BPM FHUI Mengundurkan Diri
Desak UI Tindak Tegas,...
Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved