MK Tolak Gugatan Mahasiswa UI Soal Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:55 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Mahasiswa...
MK menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) atas nama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan terkait UU Pilkada yang teregister perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).



Dalam pertimbangannya, MK menilai berkenaan dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada.

Karena itu, terkait isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesungguhnya telah selesai.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2017 di mana kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD tetap melekat jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ungkapnya.

MK juga menimbang berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon dalam petitum permohonannya.

Pada pokoknya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dinyatakan konstitusional jika termasuk pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang telah terpilih berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Terhadap persoalan yang dimohonkan para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut:

Bahwa terkait status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang bersangkutan.

"Karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan," kata Suhartoyo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Rekomendasi
Pertama di Dunia, Uni...
Pertama di Dunia, Uni Emirat Arab Akan Gunakan AI untuk Membuat Undang-Undang
Menteri Zionis Ini Ancam...
Menteri Zionis Ini Ancam Gulingkan Netanyahu Jika Israel Tak Duduki Gaza
Kronologi Rumitnya Duel...
Kronologi Rumitnya Duel Wajib Daniel Dubois vs Derek Chisora: Dipaksa IBF dan Urgensi Unifikasi Gelar
Berita Terkini
Sidang Perdana Gugatan...
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran
17 menit yang lalu
2 Sidang Gugatan ke...
2 Sidang Gugatan ke Jokowi di PN Surakarta, Ini Majelis Hakim yang Memimpin
32 menit yang lalu
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
58 menit yang lalu
Hari Ini Jokowi dan...
Hari Ini Jokowi dan 3 Utusan Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
59 menit yang lalu
Respons Mendiktisaintek...
Respons Mendiktisaintek Soal TNI Masuk Kampus: Bisa Mengisi Materi
1 jam yang lalu
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Jokowi-SBY Bisa Maju...
Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024, Jika Presiden 3 Periode
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved