10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:31 WIB
loading...
10 Pegawai Kementerian...
10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2024). Foto/Nur
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lernhard Febian Sirait dengan hukuman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta. JPU menilai, terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leinhard Febrian Sirait dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2024).

JPU juga menuntut Leinhard untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama empat tahun," ujarnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM

Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa lain. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Berikut daftar tuntutan terhadap sembilan terdakwa lainnya:

1. Abdullah dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah (RA) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Microdrama AI Second...
Microdrama AI Second Crown Tayang di V+Short, Drama Kerajaan yang Bikin Nagih
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved