10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:31 WIB
loading...
10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara
10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2024). Foto/Nur
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lernhard Febian Sirait dengan hukuman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta. JPU menilai, terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leinhard Febrian Sirait dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2024).

JPU juga menuntut Leinhard untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama empat tahun," ujarnya.



Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa lain. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Berikut daftar tuntutan terhadap sembilan terdakwa lainnya:

1. Abdullah dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah (RA) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)