10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:31 WIB
loading...
A A A
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825

4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090

5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468

6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300

7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121

8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929

9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176

10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450

Atas perbuatan mereka, Jaksa meyakini mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)