Sekolah Jadi Klaster Baru Covid-19, FSGI Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:05 WIB
loading...
Aktivitas belajar tatap muka yang mulai dibuka di SDN 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, akhir bulan lalu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pembukaan sekolah di zona kuning akan mengorbankan keselamatan guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru diduga melanggar sejumlah aturan.
Menurut Wasekjen FSGI, beleid-beleid itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 20017 Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan.
“Sudah sangat jelas dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa di antara bentuk perlindungan guru adalah berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).
(Baca: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19)
FSGI meminta meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) bertanggung jawab atas keputusan yang kemungkinan mengancam keselamatan guru. Apalagi Izin pembukaan sekolah di zona kuning ini diserahkan kepada pemda.
Masalahnya, lanjut Satriwan, komitmen pemda-pemda soal perlindungan atas kesehatan dan keselamatan guru berbeda-beda. “Buktinya, beberapa pemda sudah tak sabar membuka sekolah. Yang dampaknya sekolah menjadi klaster terbaru,” tuturnya.
FSGI menyatakan ragu akan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menghapus Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan Guru di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan. “Ini bukti jika keseriusan Kemendikbud dalam melindungi guru (apalagi di masa pandemi) diragukan,” katanya.
Menurut Wasekjen FSGI, beleid-beleid itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 20017 Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan.
“Sudah sangat jelas dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa di antara bentuk perlindungan guru adalah berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).
(Baca: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19)
FSGI meminta meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) bertanggung jawab atas keputusan yang kemungkinan mengancam keselamatan guru. Apalagi Izin pembukaan sekolah di zona kuning ini diserahkan kepada pemda.
Masalahnya, lanjut Satriwan, komitmen pemda-pemda soal perlindungan atas kesehatan dan keselamatan guru berbeda-beda. “Buktinya, beberapa pemda sudah tak sabar membuka sekolah. Yang dampaknya sekolah menjadi klaster terbaru,” tuturnya.
FSGI menyatakan ragu akan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menghapus Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan Guru di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan. “Ini bukti jika keseriusan Kemendikbud dalam melindungi guru (apalagi di masa pandemi) diragukan,” katanya.
Lihat Juga :