KPK Akan Surati AHY untuk Segera Laporkan Harta Kekayaan
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:41 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/2/2024). FOTO/SINDOnews/IQBAL DWI PURNAMA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) untuk segera melaporkan harta kekayaan sebagai bagian penyelenggara negara. Untuk diketahui, AHY telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati Beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).
Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batas waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.
AHY dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati Beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (22/2/2024).
Pahala menjelaskan, ada aturan terkait batas waktu bagi penyelenggara negara yang baru saja dilantik. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, batas waktu yang ditentukan adalah tiga bulan seusai pelantikan.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujarnya.
AHY dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk menjadi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Lihat Juga :