Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Pengertian istilah kecurangan itu sendiri tidak ditemukan di dalam UU Pemilu 2017 tetapi hanya dicantumkan pengertian, pelanggaran atas larangan Pemilu, sengketa Pemilu, dan perselisihan dalam Pemilu. Merujuk data pelanggaran sebagaimana direkomendasikan Bawaslu tersebut semakin jelas bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 telah gagal.
Ini jika diukur dari total dana Pemilu yang berasal dari APBN yang telah dikeluarkan untuk keperluan pemilu tersebut. Dana Pemilu 204 meliputi tahapan pertama untuk realisasi 2022 sebesar Rp3,17 triliun. Realisasi 2023 sebesar Rp29,9 triliun, dan untuk realisasi 2024 sebesar Rp38,2 triliun.
Sedangkan untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp26,1 triliun dan melalui K/L sebesar Rp3,8 triliun. Sehingga total dana APBN yang telah dikucurkan untuk Pemilu 2024 sebesar Rp71,27 triliun.
Bertolak dari keadaan dan masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut dapat diterima secara akal sehat dan patut munculnya rencana Paslon 01 dan 03 mengajukan usulan hak angket melalui DPR. Berarti jika hak angket menyatakan mosi tidak percaya karena telah terjadi pelanggaran UUD dan UU dalam proses Pemilu 20124 akan memakan biaya tambahan Pemilu yang tidak sedikit menguras APBN dan devisa.
Solusi ke depan yang dipandang penting dan mendesak adalah perubahan ketentuan pidana, penyelesaian sengketa, dan ketentuan mengenai perselisihan Hasil Pemilu yang lebih tegas, akurat dan berkepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat serta dapat menimbulkan efek jera terhadap baik pemilih maupun anggota parpol atau masyarakat yang berhak dipilih.
Terlebih penting dan utama adalah memperketat syarat-syarat untuk menjadi calon anggota legislatif serta syarat calon presiden dan wakil presiden, baik batas usia bawah maupun batas usia atas. Perubahan-perubahan yang diusulkan agar dapat memberikan edukasi yang baik dan positif kepada seluruh rakyat Indonesia. Termasuk yang menghendaki ikut berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara secara amanah, jujur dan memiliki semangat dan loyalitas yang kuat kepada bangsa dan NKRI.
Ini jika diukur dari total dana Pemilu yang berasal dari APBN yang telah dikeluarkan untuk keperluan pemilu tersebut. Dana Pemilu 204 meliputi tahapan pertama untuk realisasi 2022 sebesar Rp3,17 triliun. Realisasi 2023 sebesar Rp29,9 triliun, dan untuk realisasi 2024 sebesar Rp38,2 triliun.
Sedangkan untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp26,1 triliun dan melalui K/L sebesar Rp3,8 triliun. Sehingga total dana APBN yang telah dikucurkan untuk Pemilu 2024 sebesar Rp71,27 triliun.
Bertolak dari keadaan dan masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut dapat diterima secara akal sehat dan patut munculnya rencana Paslon 01 dan 03 mengajukan usulan hak angket melalui DPR. Berarti jika hak angket menyatakan mosi tidak percaya karena telah terjadi pelanggaran UUD dan UU dalam proses Pemilu 20124 akan memakan biaya tambahan Pemilu yang tidak sedikit menguras APBN dan devisa.
Solusi ke depan yang dipandang penting dan mendesak adalah perubahan ketentuan pidana, penyelesaian sengketa, dan ketentuan mengenai perselisihan Hasil Pemilu yang lebih tegas, akurat dan berkepastian hukum, berkeadilan dan bermanfaat serta dapat menimbulkan efek jera terhadap baik pemilih maupun anggota parpol atau masyarakat yang berhak dipilih.
Terlebih penting dan utama adalah memperketat syarat-syarat untuk menjadi calon anggota legislatif serta syarat calon presiden dan wakil presiden, baik batas usia bawah maupun batas usia atas. Perubahan-perubahan yang diusulkan agar dapat memberikan edukasi yang baik dan positif kepada seluruh rakyat Indonesia. Termasuk yang menghendaki ikut berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara secara amanah, jujur dan memiliki semangat dan loyalitas yang kuat kepada bangsa dan NKRI.
(poe)
Lihat Juga :