Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Fakta ini sungguh sangat mengherankan sehingga dari pengalaman tujuh kali Pemilu, baik sanksi atas pelanggaran etik, administratif maupun pidana tidak ada efek jera sama sekali. Layaknya berlalu seperti air mengalir di sungai hanya sedikit batu-batu ganjalan saja.
Jika ketentuan sanksi Pemilu dibiarkan tetap dalam keadaan status quo maka diperkirakan Pemilu lima dan 10 tahun yang mendatang akan terjadi serta dianggap riak-riak kecil semata, berasal dari kelompok pemilih yang tidak puas atas kekalahannya. Jika demikian halnya pertanyaan yang perlu diajukan dan bersifat mendasar adalah, apakah kita bersama dan pemimpin bangsa ini serius melaksanakan pesta demokrasi lima tahun sekali atau sekadar menghabiskan dana yang telah disiapkan negara (APBN) dan disetujui di meja parlemen di Senayan saja yang mencapai Rp72 triliun lebih pada Pemilu tahun ini (2024)?
Jika demikian halnya, maka sepatutnya dapat dikatakan bahwa Pemilu sama dengan pesta pura-pura berdemokrasi yang dibalut dengan peraturan perundang-undangan untuk menampakkan bahwa NKRI adalah negara yang menjunjung tinggi. Memuliakan hukum serta melindungi hak-hak 270 juta jiwa rakyat untuk melaksanakan pesta demokrasi.
Keberadaan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perangkat pelaksana KPPS dan Majelis Kode Etik Pemilu dan Mahkamah Sidang Pemilu memang diakui. Termasuk Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sekaligus tempat menyelesaikan sengketa Pemilu. Namun semua lembaga tersebut di atas tampak lumpuh menegakkan demokrasi dan konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dapat dikatakan lembaga-lembaga negara yang diberikan mandat oleh 270 juta rakyat Indonesia tidak berdaya dan tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanah/mandat UUD 45 dan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah penyelenggaraan tujuh kali pemilu maka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sangat parah dan buruk serta kecurangan-kecurangan terburuk ini bersumber pada penggunaan sistem elektronik canggih yang keliru atau disalahgunakan untuk kepentingan salah satu paslon.
Berita terakhir mengemukakan, sebanyak 780 TPS harus dilakukan Pemilu ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan (Koran Jakarta, 22 Februari 2024). Berarti sebanyak 1.364 TPS bermasalah dalam Pemilu 2024 atau alias telah terjadi kecurangan.
Jika ketentuan sanksi Pemilu dibiarkan tetap dalam keadaan status quo maka diperkirakan Pemilu lima dan 10 tahun yang mendatang akan terjadi serta dianggap riak-riak kecil semata, berasal dari kelompok pemilih yang tidak puas atas kekalahannya. Jika demikian halnya pertanyaan yang perlu diajukan dan bersifat mendasar adalah, apakah kita bersama dan pemimpin bangsa ini serius melaksanakan pesta demokrasi lima tahun sekali atau sekadar menghabiskan dana yang telah disiapkan negara (APBN) dan disetujui di meja parlemen di Senayan saja yang mencapai Rp72 triliun lebih pada Pemilu tahun ini (2024)?
Jika demikian halnya, maka sepatutnya dapat dikatakan bahwa Pemilu sama dengan pesta pura-pura berdemokrasi yang dibalut dengan peraturan perundang-undangan untuk menampakkan bahwa NKRI adalah negara yang menjunjung tinggi. Memuliakan hukum serta melindungi hak-hak 270 juta jiwa rakyat untuk melaksanakan pesta demokrasi.
Keberadaan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perangkat pelaksana KPPS dan Majelis Kode Etik Pemilu dan Mahkamah Sidang Pemilu memang diakui. Termasuk Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sekaligus tempat menyelesaikan sengketa Pemilu. Namun semua lembaga tersebut di atas tampak lumpuh menegakkan demokrasi dan konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dapat dikatakan lembaga-lembaga negara yang diberikan mandat oleh 270 juta rakyat Indonesia tidak berdaya dan tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanah/mandat UUD 45 dan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah penyelenggaraan tujuh kali pemilu maka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sangat parah dan buruk serta kecurangan-kecurangan terburuk ini bersumber pada penggunaan sistem elektronik canggih yang keliru atau disalahgunakan untuk kepentingan salah satu paslon.
Berita terakhir mengemukakan, sebanyak 780 TPS harus dilakukan Pemilu ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan (Koran Jakarta, 22 Februari 2024). Berarti sebanyak 1.364 TPS bermasalah dalam Pemilu 2024 atau alias telah terjadi kecurangan.
Lihat Juga :