Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Fakta ini sungguh sangat mengherankan sehingga dari pengalaman tujuh kali Pemilu, baik sanksi atas pelanggaran etik, administratif maupun pidana tidak ada efek jera sama sekali. Layaknya berlalu seperti air mengalir di sungai hanya sedikit batu-batu ganjalan saja.

Jika ketentuan sanksi Pemilu dibiarkan tetap dalam keadaan status quo maka diperkirakan Pemilu lima dan 10 tahun yang mendatang akan terjadi serta dianggap riak-riak kecil semata, berasal dari kelompok pemilih yang tidak puas atas kekalahannya. Jika demikian halnya pertanyaan yang perlu diajukan dan bersifat mendasar adalah, apakah kita bersama dan pemimpin bangsa ini serius melaksanakan pesta demokrasi lima tahun sekali atau sekadar menghabiskan dana yang telah disiapkan negara (APBN) dan disetujui di meja parlemen di Senayan saja yang mencapai Rp72 triliun lebih pada Pemilu tahun ini (2024)?

Jika demikian halnya, maka sepatutnya dapat dikatakan bahwa Pemilu sama dengan pesta pura-pura berdemokrasi yang dibalut dengan peraturan perundang-undangan untuk menampakkan bahwa NKRI adalah negara yang menjunjung tinggi. Memuliakan hukum serta melindungi hak-hak 270 juta jiwa rakyat untuk melaksanakan pesta demokrasi.

Keberadaan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perangkat pelaksana KPPS dan Majelis Kode Etik Pemilu dan Mahkamah Sidang Pemilu memang diakui. Termasuk Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sekaligus tempat menyelesaikan sengketa Pemilu. Namun semua lembaga tersebut di atas tampak lumpuh menegakkan demokrasi dan konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dapat dikatakan lembaga-lembaga negara yang diberikan mandat oleh 270 juta rakyat Indonesia tidak berdaya dan tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanah/mandat UUD 45 dan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah penyelenggaraan tujuh kali pemilu maka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sangat parah dan buruk serta kecurangan-kecurangan terburuk ini bersumber pada penggunaan sistem elektronik canggih yang keliru atau disalahgunakan untuk kepentingan salah satu paslon.

Berita terakhir mengemukakan, sebanyak 780 TPS harus dilakukan Pemilu ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan (Koran Jakarta, 22 Februari 2024). Berarti sebanyak 1.364 TPS bermasalah dalam Pemilu 2024 atau alias telah terjadi kecurangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mengapa PM Sanae Takaichi...
Mengapa PM Sanae Takaichi Diproyeksikan Menang Pemilu Sela?
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved