Masalah Ketentuan Sanksi dalam UU Pemilu 2017

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Fakta ini sungguh sangat mengherankan sehingga dari pengalaman tujuh kali Pemilu, baik sanksi atas pelanggaran etik, administratif maupun pidana tidak ada efek jera sama sekali. Layaknya berlalu seperti air mengalir di sungai hanya sedikit batu-batu ganjalan saja.

Jika ketentuan sanksi Pemilu dibiarkan tetap dalam keadaan status quo maka diperkirakan Pemilu lima dan 10 tahun yang mendatang akan terjadi serta dianggap riak-riak kecil semata, berasal dari kelompok pemilih yang tidak puas atas kekalahannya. Jika demikian halnya pertanyaan yang perlu diajukan dan bersifat mendasar adalah, apakah kita bersama dan pemimpin bangsa ini serius melaksanakan pesta demokrasi lima tahun sekali atau sekadar menghabiskan dana yang telah disiapkan negara (APBN) dan disetujui di meja parlemen di Senayan saja yang mencapai Rp72 triliun lebih pada Pemilu tahun ini (2024)?

Jika demikian halnya, maka sepatutnya dapat dikatakan bahwa Pemilu sama dengan pesta pura-pura berdemokrasi yang dibalut dengan peraturan perundang-undangan untuk menampakkan bahwa NKRI adalah negara yang menjunjung tinggi. Memuliakan hukum serta melindungi hak-hak 270 juta jiwa rakyat untuk melaksanakan pesta demokrasi.

Keberadaan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perangkat pelaksana KPPS dan Majelis Kode Etik Pemilu dan Mahkamah Sidang Pemilu memang diakui. Termasuk Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi sekaligus tempat menyelesaikan sengketa Pemilu. Namun semua lembaga tersebut di atas tampak lumpuh menegakkan demokrasi dan konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dapat dikatakan lembaga-lembaga negara yang diberikan mandat oleh 270 juta rakyat Indonesia tidak berdaya dan tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanah/mandat UUD 45 dan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah penyelenggaraan tujuh kali pemilu maka penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sangat parah dan buruk serta kecurangan-kecurangan terburuk ini bersumber pada penggunaan sistem elektronik canggih yang keliru atau disalahgunakan untuk kepentingan salah satu paslon.

Berita terakhir mengemukakan, sebanyak 780 TPS harus dilakukan Pemilu ulang dan 584 TPS harus dilakukan penghitungan susulan (Koran Jakarta, 22 Februari 2024). Berarti sebanyak 1.364 TPS bermasalah dalam Pemilu 2024 atau alias telah terjadi kecurangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mengapa PM Sanae Takaichi...
Mengapa PM Sanae Takaichi Diproyeksikan Menang Pemilu Sela?
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved