MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
A A A
"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.200.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," tegas majelis hakim kasasi dalam pertimbangan putusan.

Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tanggal 16 Januari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Lumbung Capital tersebut, harus ditolak," ujar majelis hakim kasasi.

Diketahui, dua perkara ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, PT Lumbung Capital terbukti bersalah tidak atau terlambat melaporkan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham dua perusahaan lain sesuai jangka waktu yang ditentukan UU dan peraturan pemerintah.

Untuk denda sebesar Rp1,25 miliar yang diputuskan KPPU terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham milik PT Citra Jaya Nurcahya. Sedangkan denda Rp1,2 miliar terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham milik PT Bintan Mineral Resource dengan nilai transaksi sebesar Rp608.202.500.000.

Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Citra Jaya Nurcahya selama 1.205 hari atau tiga tahun tiga bulan lebih. Keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Bintan Mineral Resource selama 1.199 hari atau tiga tahun dua bulan lebih. Karenanya PT Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
Anak Muda Wajib Tau,...
Anak Muda Wajib Tau, Berikut Cara Mencegah Kolesterol Sejak Dini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved