MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Dua putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Zahrul Rabain sebagai ketua majelis dengan Ibrahim dan Dwi Sugiarto sebagai anggota majelis pada Kamis, 11 Juni 2020. Dua putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua Hakim anggota tersebut serta Susi Saptati sebagai panitera pengganti. Pengucapan dua putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat pertimbangan dalam putusan kasasi nomor: 579 K. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 11/KPPU-M/2019 tertanggal 29 Oktober 2019. Saat mengajukan gugatan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda dari yang diajukan dalam putusan KPPU tertanggal 29 Oktober 2019.

Pasalnya, menurut PT Lumbung Capital, hukuman denda sebesar Rp1,25 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Karena bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti-persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.

"Bahwa Mahkamah Agung menilai jumlah hukuman denda sebesar Rp1.250.000.000 dianggap sudah memenuhi rasa keadilan karena hampir mendekati batas minimum, oleh karenanya pertimbangan dan putusan Judex Facti tersebut adalah sudah tepat dan permohonan keberatan a quo dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.

Ketiga, alasan-alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Musababnya, pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya.

Keempat, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan PN Jaksel nomor: 986/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel., tertanggal 3 Februari 2020 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Lumbung Capital harus ditolak.

Majelis hakim kasasi melanjutkan, pada putusan kasasi nomor: 651 K juga terdapat empat pertimbangan. Pertama, PT Lumbung Capital tetap menghormati putusan KPPU nomor: 10/KPPU-M/2019 tertanggal 5 November 2019. Saat pengajuan keberatan ke PN Jaksel, PT Lumbung Capital hanya fokus memohon keringanan penjatuhan hukuman denda yang sebelumnya ada dalam Putusan KPPU tertanggal 5 November 2019.

Menurut PT Lumbung Capital, dalam keberatannya ke PN Jaksel, hukuman denda sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana ditetapkan KPPU adalah tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan pedoman pengenaan denda dalam Peraturan KPPU Nomor 4/2009. Bagi PT Lumbung Capital, semangat dari pengenaan denda tersebut adalah usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan, akan tetapi jangan sampai membuat perusahaan tersebut menjadi bangkrut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved