Herbavid-19 Dapat Izin Edar, Kerja Satgas Lawan Covid-19 DPR Lebih Masif

Kamis, 30 April 2020 - 22:08 WIB
loading...
Herbavid-19 Dapat Izin...
Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI telah menjalani tahapan sesuai prosedur untuk mengedarkan obat tradisional Herbavid-19. Foto/Golkarpedia
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI telah menjalani tahapan sesuai prosedur untuk mengedarkan obat tradisional Herbavid-19. Herbal yang diyakini ampuh mengobati pasien terinfeksi Covid-19 ini telah teregistrasi dan memperoleh izin edar dari Badan Penawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Hari ini BPOM Republik Indonesia sudah mengeluarkan izin edar bagi Herbavid-19. Teregistrasi dengan nomor TR203643421," kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Wakil ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan, izin edar yang dikeluarkan BPOM sebagai bagian dari sinergi lembaga pengawas obat dan makanan itu dengan Satgas Lawan Covid-19 DPR guna melakukan kerja kemanusiaan lebih luas lagi ke seluruh Indonesia. "Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR untuk semakin masif melakukan kerja kemanusiaan memerangi pandemi ini secara lebih luas lagi," ujarnya.

Herbavid-19 Dapat Izin Edar, Kerja Satgas Lawan Covid-19 DPR Lebih Masif


Herbavid-19, lanjut Melki, diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19. Baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.

Menurutnya, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dikomandani oleh Sufmi Dasco Achmad bersama pimpinan dan anggota DPR RI lainnya pasti bakal bergerak lebih kuat lagi ke depan. Kerja kemanusian Satgas Lawan Covid-19 DPR RI akan dilakukan secara bersama-sama dengan Satgasda DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang telah terbentuk.

"Tentunya kami juga menyertakan herbal Herbavid-19 bersama bantuan lainnya seperti APD, masker medis, kacamata pelindung kepada rumah sakit dan puskesmas yang merawat pasien terinfeksi Covid-19," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0877 seconds (0.1#10.140)