Bawaslu Ungkap Ada 199 Bakal Caleg Daerah Eks Napi Korupsi

Kamis, 26 Juli 2018 - 11:35 WIB
Bawaslu Ungkap Ada 199 Bakal Caleg Daerah Eks Napi Korupsi
Bawaslu Ungkap Ada 199 Bakal Caleg Daerah Eks Napi Korupsi
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengaku prihatin terkait masih banyaknya bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terindentifikasi merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi.

Padahal kata Abhan, larangan mantan napi korupsi sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Abhan berharap, partai politik (Parpol) mengajukan bakal caleg (Bacaleg) yang bersih dari jeratan kasus hukum.

Dia mengungkapkan, rapat pimpinan di DPR terakhir KPU mengaku tetap akan menerima berkas pendafataran bakal caleg yang terindenfitikasi mantan napi korupsi, sambil menunggu hasil gugatan di Mahkamah Agung (MA) sampai proses daftar calon tetap (DCT) dikeluarkan.

"Jadi sekali lagi tadi kami katakan, kami berharap bahwa partai partai calonkan politisi-politisi yang bersih," ujar Abhan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

(Baca juga: KPU Siap Jalankan Putusan MK Terkait Pengurus Parpol dan Anggota DPD)

Dari hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi tingkat kabupaten/kota dan provinsi sampai 25 Juli 2018, Bawaslu menemukan sebanyak 199 bakal caleg.

Jumlah itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bacaleg, di Kabupaten 148 bacaleg dan di kota 21 bacaleg.

Provinsi yang terdapat bacaleg mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi (9 bacaleg), Bengkulu (4 bacaleg), Sulawesi Tengara, Kepulauan Riau (3 bacaleg), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (2 bacaleg), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bacaleg).

Kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bacaleg), Kabupaten Kapuas (5 bacaleg), Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bacaleg), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bacaleg), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bacaleg).

Kemudian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bacaleg) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bacaleg.

Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bacaleg), Kota Pagar Alam (3 bacaleg), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bacaleg), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu bacaleg.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6319 seconds (0.1#10.140)