Diawasi Masyarakat, Aplikasi Sirekap KPU Tingkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Senin, 19 Februari 2024 - 21:28 WIB
loading...
Diawasi Masyarakat,...
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. Foto: Dok iNews Media
A A A
JAKARTA - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai menjadi alat bantu teknologi yang berfungsi sebagai rekapitulasi suara dan publikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menuturkan pemanfaatan Sirekap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu.

"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama seluruh warga yang hadir dalam proses tersebut," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Lalu, mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap.

Sistem akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.

"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis KPPS pada formulir C Hasil," kata Betty.

KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat baik di dalam maupun luar negeri untuk melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil beserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," ungkapnya.

Sementara itu, formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data autentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki KPU sebagai penyelenggara. Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga berwenang.

"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga berwenang," ujarnya.

Melalui Sirekap ini, KPU memiliki harapan mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, serta akuntabel.

Perlu diketahui, apliksi Sirekap bukanlah hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang tetap sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara resmi.

Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
- PPLN: 15-22 Februari 2024
- Kecamatan: 15 Februari-2 Maret 2024
- Kabupaten/Kota: 17 Februari-5 Maret 2024
- Provinsi: 19 Februari-10 Maret 2024
- Nasional: 22 Februari-20 Maret 2024
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)