Kecurangan Pemilu, Banjir Jakarta, dan Kisah Dyah Suraprabawa
Minggu, 18 Februari 2024 - 04:48 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: TPD Ganjar-Mahfud DIY Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Perlu diketahui, sebelum Dyah Suraprabawa mengumumkan dirinya sebagai pengganti raja, dalam Kakawin Pararaton dikisahkan, bahwa sepeninggal Rajasawardhana Dyah Wijayakumara alias Sang Sinagara tahun 1453 M, semestinya tahta kerajaan jatuh ke tangan pewarisnya yaitu Wijayaparakrama Dyah Samarawijaya sebagai putra mahkota.
Namun faktanya tidak demikian. Ada jeda tiga tahun kekuasaan Majapahit lowong tanpa raja. Hal ini diduga kuat karena usia sang putra mahkota yang masih sangat muda. Samarawijaya kala itu diperkirakan masih berusia 10 tahun. Keputusan yang sangat riskan jika memaksakan penobatan dirinya menggantikan ayahandanya yang meninggal mendadak.
Alasan ini pula yang kemudian menjadi pembenaran ditunjuknya Girisha Wardhana Dyah Suryawikrama, paman dari Dyah Samarawijaya untuk naik tahta Majapahit menggantikan Sinagara. Berat rasanya bagi keluarga Sinagara menerima keputusan dari Dewan Sapta Prabhu.
Keluarga Sinagara tidak serta merta begitu saja menerima, berbagai syarat telah diajukan sebagai konsekwensi dari keputusan Dewan Sapta Prabhu. Dari berbagai syarat itu salah satunya adalah, bahwa jika nanti Girisha Wardhana Dyah Suryawikrama mangkat, maka otomatis tahta Majapahit harus diserahkan kembali ke Dyah Samarawijaya, mengingat hak waris tersebut memang semestinya miliknya.
Namun ternyata, apa yang telah diskenariokan di awal perjanjian tidak berjalan sesuai apa yang disepakati bersama. ‘Kudeta’ senyap telah dilancarkan oleh Singhawardhana Dyah Suraprabawa yang tiba-tiba mengklaim sepihak sebagai raja.
Pengambilalihan kekuasaan secara sepihak itu memicu dendam kesumat anak-anak Sinagara dan berbalik menjadi sebuah ancaman nyata bagi Sang Prabhu Suraprabawa. Keempat anak Sinagara berhasil menarik simpati rakyat Majapahit yang dianggap lebih berhak menduduki tahta kekuasaan sepeninggal ayahnya Sang Sinagara daripada pamannya Dyah Suraprabawa.
baca juga: Timnas AMIN Ungkap Penyebab Hotline Pengaduan Kecurangan Pemilu Terblokir
Pada tahun 1478 Sang Munggwing Jinggan Samarawijaya dan adik-adiknya yang berkoalisi dengan Demak dan para bupati pesisir yang notabene beragama Islam memimpin pasukan dalam penyerbuan ke ibukota Majapahit. Dan dengan didukung rakyat Majapahit, terjadilah "perang sipil" yang menyebabkan runtuhnya istana di Trowulan.
Pararaton menutup uraian hancurnya istana Majapahit dengan kalimat "Sirna Ilang Kertaning Bumi pada tahun saka 1400 atau tahun 1478 M. Tetapi kemenangan putra-putra Sang Sinagara ternyata harus ditebus dengan ikut gugurnya Sang Munggwing Jinggan Samarawijaya Sang Putra Mahkota yang dipertahankan mati-matian oleh para prajurit yang setia pada Raja.
Sesudah istana Majapahit runtuh pada rahun 1478, tiga orang adik Sang Munggwing Jinggan, yaitu Wijayakarana, Wijayakusuma, dan Ranawijaya, mendirikan kerajaan baru di Keling (antara Mojokerto dan Kediri sekarang). Mereka bertiga secara berturut-turut menjadi raja dengan gelar Sri Maharaja Bhatara Keling. Adapun Sang Raja Majapahit, Dyah Suraprabawa Singawijramawardhana menurut Pararaton "mokta ring kedhaton" atau mangkat di istana.
Perlu diketahui, sebelum Dyah Suraprabawa mengumumkan dirinya sebagai pengganti raja, dalam Kakawin Pararaton dikisahkan, bahwa sepeninggal Rajasawardhana Dyah Wijayakumara alias Sang Sinagara tahun 1453 M, semestinya tahta kerajaan jatuh ke tangan pewarisnya yaitu Wijayaparakrama Dyah Samarawijaya sebagai putra mahkota.
Namun faktanya tidak demikian. Ada jeda tiga tahun kekuasaan Majapahit lowong tanpa raja. Hal ini diduga kuat karena usia sang putra mahkota yang masih sangat muda. Samarawijaya kala itu diperkirakan masih berusia 10 tahun. Keputusan yang sangat riskan jika memaksakan penobatan dirinya menggantikan ayahandanya yang meninggal mendadak.
Alasan ini pula yang kemudian menjadi pembenaran ditunjuknya Girisha Wardhana Dyah Suryawikrama, paman dari Dyah Samarawijaya untuk naik tahta Majapahit menggantikan Sinagara. Berat rasanya bagi keluarga Sinagara menerima keputusan dari Dewan Sapta Prabhu.
Keluarga Sinagara tidak serta merta begitu saja menerima, berbagai syarat telah diajukan sebagai konsekwensi dari keputusan Dewan Sapta Prabhu. Dari berbagai syarat itu salah satunya adalah, bahwa jika nanti Girisha Wardhana Dyah Suryawikrama mangkat, maka otomatis tahta Majapahit harus diserahkan kembali ke Dyah Samarawijaya, mengingat hak waris tersebut memang semestinya miliknya.
Namun ternyata, apa yang telah diskenariokan di awal perjanjian tidak berjalan sesuai apa yang disepakati bersama. ‘Kudeta’ senyap telah dilancarkan oleh Singhawardhana Dyah Suraprabawa yang tiba-tiba mengklaim sepihak sebagai raja.
Pengambilalihan kekuasaan secara sepihak itu memicu dendam kesumat anak-anak Sinagara dan berbalik menjadi sebuah ancaman nyata bagi Sang Prabhu Suraprabawa. Keempat anak Sinagara berhasil menarik simpati rakyat Majapahit yang dianggap lebih berhak menduduki tahta kekuasaan sepeninggal ayahnya Sang Sinagara daripada pamannya Dyah Suraprabawa.
baca juga: Timnas AMIN Ungkap Penyebab Hotline Pengaduan Kecurangan Pemilu Terblokir
Pada tahun 1478 Sang Munggwing Jinggan Samarawijaya dan adik-adiknya yang berkoalisi dengan Demak dan para bupati pesisir yang notabene beragama Islam memimpin pasukan dalam penyerbuan ke ibukota Majapahit. Dan dengan didukung rakyat Majapahit, terjadilah "perang sipil" yang menyebabkan runtuhnya istana di Trowulan.
Pararaton menutup uraian hancurnya istana Majapahit dengan kalimat "Sirna Ilang Kertaning Bumi pada tahun saka 1400 atau tahun 1478 M. Tetapi kemenangan putra-putra Sang Sinagara ternyata harus ditebus dengan ikut gugurnya Sang Munggwing Jinggan Samarawijaya Sang Putra Mahkota yang dipertahankan mati-matian oleh para prajurit yang setia pada Raja.
Sesudah istana Majapahit runtuh pada rahun 1478, tiga orang adik Sang Munggwing Jinggan, yaitu Wijayakarana, Wijayakusuma, dan Ranawijaya, mendirikan kerajaan baru di Keling (antara Mojokerto dan Kediri sekarang). Mereka bertiga secara berturut-turut menjadi raja dengan gelar Sri Maharaja Bhatara Keling. Adapun Sang Raja Majapahit, Dyah Suraprabawa Singawijramawardhana menurut Pararaton "mokta ring kedhaton" atau mangkat di istana.
(hdr)
Lihat Juga :