Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Perilaku Terdakwa
loading...
A
A
A
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Dadan Tri. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya. Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.
"KPK jahat," teriak Riris.
Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang. Namun, hal tersebut tidak meredam emosi dari Riris. Ia kemudian mencemooh JPU KPK.
"Jaksa gila," teriaknya lagi.
Saat istrinya histeris, Dadan Tri beranjak dari kursi terdakwa. Ia kemudian menendang pintu pembatas kursi terdakwa dengan kursi audiens.
Akibatnya, dua kisi-kisi pintu yang terbuat dari kayu patah setelah ditendang Dadan Tri yang kesal dengan tuntutan jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya. Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.
"KPK jahat," teriak Riris.
Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang. Namun, hal tersebut tidak meredam emosi dari Riris. Ia kemudian mencemooh JPU KPK.
"Jaksa gila," teriaknya lagi.
Saat istrinya histeris, Dadan Tri beranjak dari kursi terdakwa. Ia kemudian menendang pintu pembatas kursi terdakwa dengan kursi audiens.
Akibatnya, dua kisi-kisi pintu yang terbuat dari kayu patah setelah ditendang Dadan Tri yang kesal dengan tuntutan jaksa.
(kri)