Modus Dadan Tri Yudianto Samarkan Uang Suap ke MA Lewat Perjanjian Bisnis Skincare

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:51 WIB
loading...
Modus Dadan Tri Yudianto...
JPU KPK mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) .

JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.

Baca juga: Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA

Dalam modusnya, DTY bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian bisnis kerja sama antara DTY dengan Heryanto Tanaka.

"Dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa (DTY) dengan Heryanto Tanaka, dari permintaan terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," kata JPU dalam Persidangan PN Tipikor, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved