Modus Dadan Tri Yudianto Samarkan Uang Suap ke MA Lewat Perjanjian Bisnis Skincare
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:51 WIB
loading...
JPU KPK mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) .
JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA
Dalam modusnya, DTY bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian bisnis kerja sama antara DTY dengan Heryanto Tanaka.
"Dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa (DTY) dengan Heryanto Tanaka, dari permintaan terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," kata JPU dalam Persidangan PN Tipikor, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA
Dalam modusnya, DTY bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian bisnis kerja sama antara DTY dengan Heryanto Tanaka.
"Dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa (DTY) dengan Heryanto Tanaka, dari permintaan terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," kata JPU dalam Persidangan PN Tipikor, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Lihat Juga :