Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Perilaku Terdakwa

Jum'at, 16 Februari 2024 - 10:44 WIB
loading...
Dadan Tri Yudianto Tendang...
Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menunjukkan sikap yang tidak etis seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penanganan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menunjukkan sikap yang tidak etis seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) .

Pasalnya, ia menendang pintu pembatas antara kursi terdakwa dengan kursi audiens di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Dadan Tri dituntut dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyesalkan perbuatan terdakwa itu. Ia pun meminta Majelis Hakim mempertimbangkan perilaku tersebut.

"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," ujar Ali saat dihubungi wartawan, Jumat (16/2/2024).

Istri Dadan Tri, Riris Riska Diana pun histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya. Bahkan, Riris melontarkan umpatan kepada jaksa dan KPK.

"Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan," katanya.

Ali melanjutkan Dadan Tri seharusnya melakukan pembelaan secara hukum. Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu.

"Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan," jelasnya.

Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya. Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Dadan Tri. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya. Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.

"KPK jahat," teriak Riris.

Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang. Namun, hal tersebut tidak meredam emosi dari Riris. Ia kemudian mencemooh JPU KPK.

"Jaksa gila," teriaknya lagi.

Saat istrinya histeris, Dadan Tri beranjak dari kursi terdakwa. Ia kemudian menendang pintu pembatas kursi terdakwa dengan kursi audiens.



Akibatnya, dua kisi-kisi pintu yang terbuat dari kayu patah setelah ditendang Dadan Tri yang kesal dengan tuntutan jaksa.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0745 seconds (0.1#10.140)