KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1

Sabtu, 14 Juli 2018 - 20:51 WIB
KPK Tetapkan Eni Saragih...
KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Terkait Proyek PLTU Riau 1
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait persekongkolan dan penerimaan uang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, menemukan beberapa bukti dugaan persekongkolan dan penerimaan uang untuk biaya satu dari hasil pembangkit listrik 35.000 megawatt. "Persekongkolan tersebut untuk memuluskan kontrak dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tombang Riau 1 (2x300 mega watt) di Provinsi Riau," kata Basaria di Kantor KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Selain Eni, KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka terkait sebagai pemberi dana. Hingga hari ini KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga mengamankan Tahta Maharaya (TM) selaku staf dan keponakan EMS, lalu Audrey Ratna Justianty (ARJ) sebagai Sekretaris JBK, M Al-Khafidz (MAK) selaku suami dari EMS dan delapan orang lainnya sopir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka,"jelasnya.

EMS sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK sebagai pihak yang diduga pemberi: disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)