KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS Empat Provinsi
Rabu, 14 Februari 2024 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," katanya.
Ia mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan sesuai Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan.
Baca juga: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti-bukti di Lapangan
"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," katanya.
Ia mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan sesuai Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan.
Baca juga: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tim Hukum AMIN Kumpulkan Bukti-bukti di Lapangan
"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :