KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS Empat Provinsi

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:28 WIB
loading...
KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS Empat Provinsi
Ketua KPU Hasyim Assyari didampingi komisioner lainnya menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Rabu (14/2/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ratusan TPS tersebut tersebar di 4 provinsi di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS. Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua Komisioner KPU Hasyim As'syari, Rabu (14/2/2024).

Pemungutan dan penghitungan suara ulang antara lain di 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena banjir dan hingga saat ini masih menggenangi 10 desa. Di Kota Batam, Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena kekurangan surat suara. Kemudian di Kabupaten Paniai, Papua Tengah sebanyak 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS. Lalu ada 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan karena gangguan keamanan.



Hasyim menjelaskan, terdapat 92 TPS di Kabupatan Paniai Provinsi Papua Tengah logistik pemilunya dirusak. Perusakan terjadi pada Senin, 12 Februari 2024.

"Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," katanya.

Ia mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan sesuai Pasal 110 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang merujuk Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika ditemukan bahwa sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan atau gangguan lainnya dilakukan pemungutan suara dan dan atau penghitungan suara susulan.



"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)