Jika Jadi Hakim, Jimly Kabulkan Gugatan Pasal 222 UU Pemilu

Kamis, 12 Juli 2018 - 14:21 WIB
Jika Jadi Hakim, Jimly Kabulkan Gugatan Pasal 222 UU Pemilu
Jika Jadi Hakim, Jimly Kabulkan Gugatan Pasal 222 UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mendukung gugatan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pilpres 2019.

Menurut Jimly, saat dia menjabat sebagai ketua MK, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold itu tidak melanggar konstitusi.

"Itu soal kesepakatan undang-undang yang menyangkut pilihan kebijakan 20 persen ini dievaluasi. Saya sudah mengatakan angka 20 persen ini makruh, cuma saya belum berani bilang haram," kata Jimly, di Gedung Rektorat UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jimly, para kelompok masyarakat yang melapor pada MK harus kreatif untuk bisa membangun argumentasi baru dengan fakta-fakta yang berubah. Nantinya akan memudahkan MK untuk mengeluarkan putusannya.

"Tapi tidak bisa sekarang. Sekarang tidak sempat lagi, bulan Agustus sudah pendaftaran, bikin kacau kalau MK mengubah aturan saat ini juga," jelasnya.

(Baca juga: Merasa Dibohongi, Alasan Effendi Gazali Gugat UU Pemilu ke MK)

"Kalau sudah pendaftaran capres ya jangan lagi memutus untuk berefek sekarang. Karena ibarat main bola, pemain sudah di pinggir lapangan, sudah mau masuk tiba-tiba aturan diubah, tidak bisa begitu. Apalagi kalau sudah menginjak kaki di lapangan lalu ada perubahan aturan," tambahnya.

Prinsip peradilan yang baik adalah semua pihak yang punya kepentingan langsung atau tidak langsung harus didengar. Maka sidang otomatis akan berlangsung lama dan tidak bisa mengejar sebelum pendaftaran calon presiden.

"Kalau saya hakimnya, bisa saja dikabulkan ini, cuma kan saya sudah pensiun," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5604 seconds (0.1#10.140)