Miliki Teknologi Face Recognition, Data Dukcapil Bisa untuk Kejar Buronan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:30 WIB
loading...
Miliki Teknologi Face Recognition, Data Dukcapil Bisa untuk Kejar Buronan
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengaku telah mengumpulkan 192 juta data penduduk Indonesia. Data itu didapatkan dari rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan warga.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, data kependudukan tersebut bisa dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, utamanya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk mengejar buronan. (Baca juga: Data Buronan Kejagung Sudah Masuk Kemendagri)

Namun, menurut dia, data yang bisa digunakan hanyalah data yang bersifat perorangan. Zudan mengatakan, ada dua jenis data yang dimiliki Dukcapil. Yakni data data agregat dan perorangan. "Big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat. Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil," ungkapnya. (Baca juga: Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung)

Para penyidik di Kejagung bisa memanfaatkan data-data kependudukan saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk pencocokan. "Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya," ungkapnya.

Selain itu, Kejagung juga bisa mencocokan sidik jari dengan data yang ada di Dukcapil untuk mengungkap kejahatan. Namun hal ini bisa dilakukan selama yang diduga sudah melakukan rekam e-KTP. “Tentu harus belanja modal untuk membeli alat pemindai sidik jari. Sidik jari sudah bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan atau pun korban bencana. Kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP,” jelasnya.

Tak Hanya itu, verifikasi lain bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Butuh waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di dalam database Dukcapil.

Dia pun meminta agar data buronan bisa masuk dalam sistem. “Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base, maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi, maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," jelasnya.

Kemendagri dan Kejagung pun sudah memperpanjang MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaat data kependudukan ini. Kerja sama ini diperpanjang setelah tiga tahun berjalan. "MoU dan PKS ini dibuat Ditjen Dukcapil demi membantu sepenuhnya Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," tandas Zudan.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)