Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Dinilai Upaya Pengaruhi Penyelenggara Pemilu
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Kendati dianggap sedang bangun citra baik, Charles merasa Jokowi tengah berharap ada balas budi dari aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, ia merasa, Bawaslu tak akan tindak serius kandidat Pilpres 2024 yang didukung Jokowi bila melakukan pelanggaran.
"Karena dengan image baik ada semacam balas budi yang diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang didukung Jokowi melakukan pelanggaran, maka dapat saja akan dikesampingkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta
"Karena dengan image baik ada semacam balas budi yang diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang didukung Jokowi melakukan pelanggaran, maka dapat saja akan dikesampingkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Kelas Jabatan Tertinggi Rp29 Juta
Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:
Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.Lihat Juga :