Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar
Rabu, 29 Januari 2025 - 17:55 WIB
loading...
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan dan siap diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti.
"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya," jelasnya.
"Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: DPR Anggap Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Koreksi bagi Penegakan Hukum
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti.
"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya," jelasnya.
Lihat Juga :