Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Beri Perlindungan Kebebasan Akademik

Jum'at, 09 Februari 2024 - 11:56 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Beri Perlindungan Kebebasan Akademik
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan akademik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat yang dilakukan guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, serta kalangan akademisi lainnya.

Hal itu menyikapi intervensi yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng terhadap guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi yang mengeluarkan petisi terkait praktik kecurangan Pemilu 2024 dan kemunduran demokrasi oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi).

Jajaran Polda Jateng diduga ditengarai meminta sejumlah rektor dan guru besar untuk membuat video testimoni positif tentang kepemimpinan Presiden Jokowi. Kepolisian berdalih bahwa hal ini merupakan Program Cooling System yang dilakukan menjelang pencoblosan Pemilu 2024.



"Kami menilai intervensi yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng merupakan bentuk intimidasi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani, Jumat (9/2/2024).

Menurut Julius, tindakan tersebut sejatinya juga bukan merupakan tugas kepolisian untuk meminta testimoni positif terkait kepemimpinan Presiden Joko Widodo.



"Tugas kepolisian seharusnya adalah menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik setiap guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya, dalam menyampaikan kritik dan pendapat mereka terkait situasi yang terjadi hari ini," katanya.

Sebagai negara demokratis, kata Julius, pemerintah dan penegak hukum seharusnya mendukung kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilakukan oleh perwakilan akademisi serta masyarakat sipil.

Terlebih lagi, situasi panas terkait Pemilu 2024 justru dipicu oleh intervensi Presiden Jokowi lewat Putusan MK No. 90 dan kampanye terselubung serta politisasi bansos.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)