Suara Jelah dari Amir Hamzah, Seruan Moral Unusia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sivitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ( Unusia ) Jakarta mengeluarkan seruan moral berjudul Suara Jelah dari Amir Hamzah. Mereka melihat dinamika sosial politik yang terjadi menjelang Pilpres 2024 menunjukkan berlangsungnya praktik penyimpangan, pengangkangan hukum, dan pengabaian nilai-nilai moral dalam menjalankan roda pemerintahan, serta menjauhkan diri dari nilai-nilai demokrasi.
“Pengelolaan negara didominasi oleh corak kekuasaan (machstaat), bukan negara hukum (rechstaat) bahwa hukum ditegakkan dengan baik dan benar, apalagi akhlak sosial. Akhir-akhir ini hukum cenderung digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan, bukannya untuk membangun dan menjaga keadaban kehidupan bernegara,” bunyi seruan moral Unusia Jakarta dikutip Kamis (8/2/2024).
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) telah melakukan upaya Hukum melalui permohonan pengujian undang-undang nomor: 141/PUU-XXI/2023 dan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi nomor: 2/MKMK/L/11/2023. Namun, upaya-upaya itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karenanya, dengan didasari atas komitmen untuk merawat demokrasi, menegakkan nilai-nilai keadilan, serta urgensi menjaga kejernihan nalar publik dalam berbangsa dan bernegara, sivitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta menegaskan seruan moral bahwa:
1. Nabi Muhammad SAW telah menegaskan pentingnya moralitas dalam kehidupan manusia, beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia:
“Sesungguhnya aku (Muhammad SAW.) diutus hanya untuk menyempurnakan kesalehan akhlak.” (HR. Ahmad) Tindakan abai dan ketidakpedulian terhadap nilai moral dan prinsip demokrasi dengan jalan memanipulasi konstitusi adalah praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak laik dilakukan oleh siapa pun saja, termasuk penyelenggara negara;
2. Sirnanya etika dalam berbangsa dan bernegara yang tercermin dalam sejumlah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme telah merusak sendi-sendi dasar kehidupan dan kemanusiaan;
3. Menggesa presiden sebagai kepala negara untuk menginstruksikan kepada jajaran bawahannya agar menghentikan kutukan terhadap seruan moral yang disampaikan oleh perguruan tinggi;
4. Mendesak seluruh elemen yang berada di lembaga negara dan lembaga pemerintah untuk bersikap netral yang sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai demokrasi, dan mengedepankan politik yang berakhlak. Keberpihakan lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam kontestasi pemilihan umum merupakan bentuk kecurangan yang menciderai konstitusi, nilai-nilai demokrasi dan tidak dapat dibenarkan;
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak bersama-sama merawat nilainilai demokrasi sebagai bentuk implementasi cita-cita kemerdekaan dalam berbangsa dan bernegara;
“Pengelolaan negara didominasi oleh corak kekuasaan (machstaat), bukan negara hukum (rechstaat) bahwa hukum ditegakkan dengan baik dan benar, apalagi akhlak sosial. Akhir-akhir ini hukum cenderung digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan, bukannya untuk membangun dan menjaga keadaban kehidupan bernegara,” bunyi seruan moral Unusia Jakarta dikutip Kamis (8/2/2024).
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) telah melakukan upaya Hukum melalui permohonan pengujian undang-undang nomor: 141/PUU-XXI/2023 dan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi nomor: 2/MKMK/L/11/2023. Namun, upaya-upaya itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karenanya, dengan didasari atas komitmen untuk merawat demokrasi, menegakkan nilai-nilai keadilan, serta urgensi menjaga kejernihan nalar publik dalam berbangsa dan bernegara, sivitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta menegaskan seruan moral bahwa:
1. Nabi Muhammad SAW telah menegaskan pentingnya moralitas dalam kehidupan manusia, beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia:
“Sesungguhnya aku (Muhammad SAW.) diutus hanya untuk menyempurnakan kesalehan akhlak.” (HR. Ahmad) Tindakan abai dan ketidakpedulian terhadap nilai moral dan prinsip demokrasi dengan jalan memanipulasi konstitusi adalah praktik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak laik dilakukan oleh siapa pun saja, termasuk penyelenggara negara;
2. Sirnanya etika dalam berbangsa dan bernegara yang tercermin dalam sejumlah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme telah merusak sendi-sendi dasar kehidupan dan kemanusiaan;
3. Menggesa presiden sebagai kepala negara untuk menginstruksikan kepada jajaran bawahannya agar menghentikan kutukan terhadap seruan moral yang disampaikan oleh perguruan tinggi;
4. Mendesak seluruh elemen yang berada di lembaga negara dan lembaga pemerintah untuk bersikap netral yang sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai demokrasi, dan mengedepankan politik yang berakhlak. Keberpihakan lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam kontestasi pemilihan umum merupakan bentuk kecurangan yang menciderai konstitusi, nilai-nilai demokrasi dan tidak dapat dibenarkan;
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak bersama-sama merawat nilainilai demokrasi sebagai bentuk implementasi cita-cita kemerdekaan dalam berbangsa dan bernegara;